Berita Viral

8 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Elwizan Nyaris Buat Kiper Timnas Pensiun Dini, Cedera Disuruh Latihan

Elwizan Aminudin menggegerkan dunia sepak bola Tanah Air. Selama 8 tahun jadi dokter gadungan, dia sudah melayani 9 klub besar, termasuk timnas U-19.

Editor: Mardianita Olga
PSS Sleman dan TribunJogja.com
Elwizan Aminudin sudah 8 tahun menjadi dokter gadungan di sejumlah klub besar sepakbola Tanah Air. Terakhir, dia direkrut oleh PSS Sleman hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. 

"Pengungkapan kasus ini merupakan peran serta dan kolaborasi informasi dari masyarakat. Postingan kami di media sosial mendapat respons dari salah satu warga yang memberitahukan keberadaan tersangka," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Selasa (30/1/2024). 


Instagram/@nandoariiiss // TribunJogja
Potret Ernando Ari setelah laga melawan Timnas Vietnam di Piala Asia 2023. // Elwizan Aminudin dokter gadungan pernah tangani cedera Ernando.
Instagram/@nandoariiiss // TribunJogja Potret Ernando Ari setelah laga melawan Timnas Vietnam di Piala Asia 2023. // Elwizan Aminudin dokter gadungan pernah tangani cedera Ernando. (Instagram.com dan TribunJogja.com)

Baca juga: Viral Pria Disergap Pengunjung dan Satpam di Tunjungan Plaza, Ternyata Maling Dompet Berpengalaman

Palsukan ijazah

Modus Elwizan memalsukan ijazah dengan mengambil foto ijazah di Google. 

Dia lalu memasukkan nama dan fotonya. 

Sebelum bekerja sebagai dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang sembari usaha toko kelontong. 

"Motif si pelaku (berpura-pura jadi dokter), ingin pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.  

Ketika menjadi dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja di sejumlah klub sepak bola, yakni Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Kalteng Putra dan PSS Sleman. 

Ia juga pernah bekerja sebagai dokter di Tim Nasional Indonesia U-19. 

Dalam penanganannya, Elwizan hanya mengandalkan mesin pencari Google. 

Dokter gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. 

----

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved