Konser Ahmad Dhani Dihentikan Bawaslu

Breaking News, Konser Ahmad Dhani-Dewa 19 di Surabaya Dihentikan Bawaslu: Kami Kumpulkan Bukti

Sekalipun demikian, konser bertajuk "Konser Gaspol Satu Putaran" tersebut sempat dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

|
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
TribunMadura/ Bobby Constantine Koloway
Ahmad Dhani bersama Dewa 19 menghibur pengunjung di Surabaya, Sabtu (3/2/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani bersama Dewa 19 menghibur masyarakat di Surabaya, Sabtu (3/2/2024).

Sekalipun demikian, konser bertajuk "Konser Gaspol Satu Putaran" tersebut sempat dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Pantauan di lokasi, konser tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Acara dimulai dengan Pesta UMKM dan Urban Festival, kemudian berlanjut dengan konser.

Ahmad Dhani bersama Dewa 19 naik panggung sekitar pukul 17.30 WIB. Berlangsung sekitar 30 menit berjalan, Ahmad Dhani membawakan lagu hits seperti Angin, Kamulah Satu-satunya, Dewi, hingga Arjuna.

Sekitar pukul 18.00 WIB, konser dijeda untuk menunaikan ibadah Sholat Magrib. Rencananya, konser akan dilanjutkan setelah jeda 30 menit.

Di saat inilah, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen naik ke atas panggung. Menggunakan rompi Bawaslu, Novli meminta panitia penyelenggara untuk menghentikan acara.

"Saya Novli, Ketua Bawaslu Surabaya meminta panitia untuk menghentikan konser. Sebab, konser ini telah menyalahi aturan kampanye," kata Novli dari atas panggung.

Mendapat instruksi tersebut, penonton memberikan respon. Teriakan "huu" terdengar di ruang acara yang berlangsung di Jatim Expo (JX) Internasional tersebut.

Baca juga: Relawan Pilar 08 Bagikan Ribuan ATK di Kabupaten Blitar, Kenalkan Program Prabowo-Gibran

Tak lama, Novli lantas turun panggung. Dikonfirmasi seusai acara tersebut, Novli menerangkan bahwa acara tersebut menyalahi aturan KPU tentang jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu.

Mengutip jadwal kampanye dari KPU, seharusnya Sabtu (3/2/2024) menjadi waktu kampanye pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin. Sedangkan Ahmad Dhani merupakan politisi Gerindra sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran.

"Sebelumnya, kami menghimbau untuk meminta menghentikan kegiatan tersebut. Tetapi, juga tidak dihiraukan atau tidak dilakukan," katanya.

"Sehingga, kemudian ketika upaya-upaya pencegahan dalam bentuk himbauan itu kita sudah lakukan tetapi tidak direspon, maka tindakan kita selanjutnya adalah melakukan dengan menghentikan proses tersebut," tandasnya.

Namun, meskipun demikian, konser akhirnya tetap berlanjut sekitar pukul 18.45 WIB. Ahmad Dhani bersama Dewa 19 lantas menuntaskan konser hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Terkait hal tersebut, Novli tetap akan melakukan penindakan. Ia mengutip aturan dalam pemilu, ada sanksi pidana bagi pelanggar aturan jadwal tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved