Pemilu 2024

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, APK Diturunkan Serentak di Jawa Timur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama Bawaslu dan pihak terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Proses pembersihan alat peraga kampanye yang digelar, Minggu (11/2/2024) dini hari oleh KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait. Kegiatan ini dilakukan seiring masuk masa tenang Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama Bawaslu dan pihak terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye seiring memasuki masa tenang, Minggu (11/1/2024). Penyelenggara Pemilu mengingatkan, seluruh aktifitas kampanye saat ini dilarang.

Pembersihan APK tersebut dilakukan tepat pada Minggu dini hari tepatnya pukul 00.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Diantaranya kawasan Wonokromo, Margorejo, Siwalankerto hingga Waru Sidoarjo.

Selain KPU dan Bawaslu, kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP, Dishub provinsi Jatim dan kepolisian. Perwakilan tim kampanye paslon Pilpres maupun parpol dan calon DPD juga ikut terlibat dalam pembersihan APK ini.

Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan kegiatan ini juga digelar secara serentak di Jawa Timur. Mulai dari tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Bawaslu Pamekasan Ingatkan di Masa Tenang Tidak ada Kampanye dan Politik Uang

"Pembersihan APK menurut Peraturan KPU menjadi tanggung jawab peserta Pemilu, mulai dari tim kampanye pasangan calon, partai politik, dan calon Anggota DPD. Sehingga, KPU Jatim sifatnya hanya membantu," kata Gogot kepada wartawan.

Mantan komisioner KPU Jember itu menegaskan sesuai tahapan, batas peserta Pemilu untuk melakukan kampanye yakni sampai 10 Februari 2024 tepatnya pukul 23.59 WIB. "Sementara, mulai pukul 00.00 WIB semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan," kata Gogot.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam meminta seluruh peserta Pemilu untuk tetap menjaga kondusifitas Jawa Timur jelang pemungutan suara yang akan terlaksana tiga hari lagi. Sebagaimana ketentuan, masa tenang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2023.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved