Pemilu 2024
Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, APK Diturunkan Serentak di Jawa Timur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama Bawaslu dan pihak terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersama Bawaslu dan pihak terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye seiring memasuki masa tenang, Minggu (11/1/2024). Penyelenggara Pemilu mengingatkan, seluruh aktifitas kampanye saat ini dilarang.
Pembersihan APK tersebut dilakukan tepat pada Minggu dini hari tepatnya pukul 00.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Diantaranya kawasan Wonokromo, Margorejo, Siwalankerto hingga Waru Sidoarjo.
Selain KPU dan Bawaslu, kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP, Dishub provinsi Jatim dan kepolisian. Perwakilan tim kampanye paslon Pilpres maupun parpol dan calon DPD juga ikut terlibat dalam pembersihan APK ini.
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan kegiatan ini juga digelar secara serentak di Jawa Timur. Mulai dari tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: Bawaslu Pamekasan Ingatkan di Masa Tenang Tidak ada Kampanye dan Politik Uang
"Pembersihan APK menurut Peraturan KPU menjadi tanggung jawab peserta Pemilu, mulai dari tim kampanye pasangan calon, partai politik, dan calon Anggota DPD. Sehingga, KPU Jatim sifatnya hanya membantu," kata Gogot kepada wartawan.
Mantan komisioner KPU Jember itu menegaskan sesuai tahapan, batas peserta Pemilu untuk melakukan kampanye yakni sampai 10 Februari 2024 tepatnya pukul 23.59 WIB. "Sementara, mulai pukul 00.00 WIB semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan," kata Gogot.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam meminta seluruh peserta Pemilu untuk tetap menjaga kondusifitas Jawa Timur jelang pemungutan suara yang akan terlaksana tiga hari lagi. Sebagaimana ketentuan, masa tenang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2023.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.