Pilpres 2024

Tanggapan Bawaslu soal Podcast Deddy Corbuzier & Prabowo, Tayang selama Masa Tenang, Take Down?

Baru-baru ini Deddy Corbuzier mengunggah podcast bersama salah satu calon presiden, Prabowo Subianto di masa tenang Pemilu 2024. Ini tanggapan Bawaslu

Editor: Mardianita Olga
YouTube.com
Konten podcast Deddy Corbuzier bersama calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang diunggah Rabu (13/2/2024). Bawaslu menanggapi konten tersebut yang muncul di masa tenang Pemilu 2024. 

TRIBUNMADURA.COM - Bawaslu mengomentari konten podcast Deddy Corbuzier bersama calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Video tersebut diunggah saat masa tenang Pemilu 2024, Rabu (13/2/2024).

Untuk diketahui, masa tenang diberlakukan selama tiga hari, yaitu pada 11-13 Februari 2024.

Selama itu, seluruh kontestan Pemilu 2024, entah itu calon presiden dan calon legislatif, dilarang melakukan kampanye.

Lantas, seperti apa tanggapan Bawaslu mengenai konten sang artis?

Baca juga: Arti Kata Quick Count Pilpres 2024, Kapan Bakal Ditayangkan? Simak Pula Link Hitung Cepat

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Deddy Corbuzier disorot Bawaslu karena unggahan video podcast bersama calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Podcast bersama Prabowo ini diunggah di akun YouTube resminya saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, dalam wawancara berdurasi satu jam delapan menit yang diunggah pada hari Selasa (13/2/2024) ini, Deddy membicarakan banyak hal dengan Prabowo

Keduanya bicara soal rekam jejak masa lalu Prabowo selaku Prajurit, pentingnya "makan" untuk kekuatan bangsa dan prajurit, sampai mimpi Prabowo untuk Indonesia.

Prabowo mengatakan, dia berharap rakyat Indonesia dapat mengalami rasa aman, termasuk aman dari kelaparan.

Menteri Pertahanan itu juga mengaku akan memperbanyak kelas menengah di Indonesia seandainya terpilih di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kita banyak yang sudah berhasil, luar biasa. Kelas menengah kita luar biasa. Kelas menengah kita kalau tidak salah sudah, angka yang saya dengar, bisa dicek, sekitar 20 persen dari 270 juta (penduduk). Jadi kurang lebih 55 juta," kata Prabowo.

"Ini prestasi kita. Tapi itu baru 20 persen, bagaimana dengan yang 80 persen. Saya yakin kita mampu," ujarnya lagi.

Baca juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, APK Diturunkan Serentak di Jawa Timur

Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier (Instagram/mastercorbuzier)

"Dan itu akan Bapak buktikan kalau terpilih," sahut Deddy yang menerima pangkat letkol tituler dari Prabowo selaku Menteri Pertahanan pada akhir 2022 itu.

"Insya Allah," jawab Prabowo.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyayangkan podcast Deddy Corbuzier ini tayang di saat masa tenang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut.

"Bawaslu ingatkan semua orang, 'eh jaga dong pemilunya, bisa enggak rem dulu media sosialnya, tolong dihentikan dulu'. Bisa kita gunakan UU ITE tapi kan harus kita lihat dulu, pasal mana yang dilanggar," kata Lolly, Selasa (13/2/2024) dikutip dari Kompas.com .

"Sehingga dalam konteks ini, sekali lagi Bawaslu tidak bosan untuk melakukan imbauan. Kita imbau semua orang deh pokoknya, wong hari terakhir, masa tidak bisa nahan diri selama tiga hari masa tenang," ujarnya lagi.

Lolly menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu untuk publik dapat merenungkan mana pilihan terbaiknya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) ()

Baca juga: Kegiatan Nobar Film Dirty Vote di Ecoton Gresik Dibubarkan Intel Polisi

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan terhadap akun YouTube Deddy Corbuzier.

Sebab, di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, akun yang menjadi objek pengawasan Bawaslu merupakan akun media sosial yang secara resmi didaftarkan ke KPU RI untuk kampanye.

"Kalau memang betul, karena sekali lagi aku belum lihat, kalau memang betul, tentu nanti Bawaslu akan mengingatkan untuk segera take down, kalau memang betul," kata Lolly.

Sementara itu, Bawaslu Bangkalan tak segan merekomendasikan untuk membatalkan caleg jika APK kampanye masih terpasang selama masa tenang.

Hal tersebut dinyatakan Bawaslu selama rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Acara itu dijadikan Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebagai momen memberikan imbauan kepada para caleg dan partai politik, Selasa (6/2/2024) untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas apabila saat masa tenang kampanye Pemilu 2024 masih ditemukan APK caleg dan parpol maupun reklame berkonten politik tidak diturunkan.

“Silahkan diturunkan, Jumat ini maksimal sudah diturunkan. Kabari vendornya, karena tidak ada undang-undang yang memerintahkan bawaslu dan KPU menurunkan APK maupun reklame yang memiliki konten politik."

"Tugas kami memberikan peringatan secara tertulis karena itu masuk pelanggaran administrasi,” tegas Mustain.

Dalam kesempatan itu, hadir LO partai politik, tim kampanye dari tiga capres-cawapres, sentra petugas penegakan hukum terpadu (gakkumdu), dan perwakilan dari unsur TNI/Polri, Pemkab Bangkalan, serta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan.

Mustain menjelaskan, Bawaslu Bangkalan juga telah berkoordinasi dengan pihak perizinan, badan pendapatan daerah, serta kominfo berkaitan dengan keberadaan reklame permanen.

Pada masa kampanye, reklame permanen itu tidak diatur dalam Peraturan KPU sebagai salah satu sarana kampanye.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (6/2/2024)
Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di sebuah kafe di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (6/2/2024) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Baca juga: Baliho Caleg DPR RI Ambruk Menimpa Siswa SMK hingga Tewas, Korban Jatuh ke Jalan Beton, Helm Lepas

Meski demikian reklame politik yang dipasang permanen dipasang di sejumlah jalur protokol Kota Bangkalan hingga akses Suramadu akan mendapatkan perlakuan sama, yakni tetap harus diturunkan dan mendapatkan surat peringatan bagi yang tetap terpasang ketika sudah memasuki masa kampanye

Ia mengatakan, personel Bawaslu serta Satpol PP Bangkalan tidak mempunyai keahlian memanjat untuk menurunkan baliho besar termasuk reklame.

Karena itu, pihaknya tidak akan menurunkan dan tidak akan menertibkan tetapi memberlakukan sama sebagai pelanggaran administratif bagi yang tidak menurunkan APK dan reklame politik.

“Perlakuannya sama yakni melayangkan surat peringatan karena itu pelanggaran administrasi."

"Peringatan pertama, kedua, dan kalau masih mokong kami bisa melakukan pencoretan terhadap caleg atau jika menang, kami bisa merekomendasikan untuk tidak dilantik."

"Karena bawaslu memiliki hak membatalkan caleg terpilih apabila sudah melanggar administrasi secara berulang,” pungkasnya.

----

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Madura dan Pemilu 2024 lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved