Pemilu 2024

Puluhan Petugas Pemilu Tumbang di Jawa Timur, Ada yang Tersengat Listrik

Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur dilaporkan meninggal baik sebelum 14 Februari maupun pasca coblosan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Canva
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur dilaporkan meninggal baik sebelum 14 Februari maupun pasca coblosan.

Beberapa di antaranya karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.

Data ini pun sudah terkonfirmasi Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani, Senin (19/2/2024). "Itu merupakan update data penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hingga 18 Februari 2024," kata Rochani kepada TribunJatim.com

Rincian 30 orang tersebut terdiri dari 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang. Kemudian, 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diantaranya di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan dan Kota Surabaya.

Selanjutnya, 9 orang Linmas TPS yang di antaranya dilaporkan di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan. Kemudian 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan. Rochani mengungkapkan, pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas.

Baca juga: REAL COUNT KPU Pileg DPRD Provinsi Jatim: Putra Mahkota Risma Terancam Gagal Melenggang ke Indrapura

"Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," terangnya.

Menurut Rochani, pihaknya memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda. "Penyampaian Santunan Kematian ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris dan beberapa Kabupaten/Kota sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenegakerjaan. Semoga tidak ada penambahan angka," ujar Rochani.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved