Berita Bangkalan
Pria di Bangkalan Curi Patung Yesus-Bunda Maria, Perlengkapan Mencuri Tertinggal hingga Ditangkap
Pria berinisial MZ (33), beralamatkan Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polsek Kamal, Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pria berinisial MZ (33), beralamatkan Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polsek Kamal, Bangkalan.
Setelah menguras beberapa perabotan hingga patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, ia kembali ke lokasi karena sejumlah peralatan untuk mencuri tertinggal di gereja.
Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan itu juga menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi. Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.
“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan. Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepara Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2/2024) malam. Pelaku MZ meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang. MZ masuk dengan cara merusak pintu gereja menggunakan tang.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan Barang-barang bukti yang dicuri dari gereja.
Baca juga: Masjid di Bangkalan Jadi Sasaran Pencurian, Pelaku Terekam CCTV Gasak Ponsel Saat Korban Salat
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja.
Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku sempat menjajakan patung Yesus dan Bunda Maria namun tidak laku, namun tiga buah cawan tempat lilin laku terjual senilai total Rp 160 ribu. Ngakunya untuk biaya hidup keluarganya yang ada di Bondowoso,” jelas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Di hadapan Febri, pelaku MZ mengaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian, Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada TKP-TKP pencurian lain yang dilakukan pelaku MZ.
“Sesuai Pasal 362 KUHP, pelaku terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Malaysia Deportasi 15 Pekerja Migran Asal Jawa Timur, Ada 2 Warga Bangkalan Dipulangkan Jalur Laut |
![]() |
---|
Semangat Siswi Bangkalan Lestarikan Pesona Batik Tulis Gentongan, Masterpiece Perempuan Tanjung Bumi |
![]() |
---|
Beredar Pernyataan Wali Murid di Bangkalan Kompak Tolak Program MBG, Kadisdik: Harus Jelas Alasannya |
![]() |
---|
Bangkalan Mencekam, Pecandu Sabu di Bangkalan Ditangkap, Polisi Malah Dikepung Ratusan Orang |
![]() |
---|
Ribuan Nelayan di Bangkalan Dapat Bantuan Iuran Perlindungan BPJS, Melaut Jadi Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.