Berita Pamekasan

Terungkap Motif Pelaku Pemboman di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Dendam ke Anak Korban

Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka yang mengebom rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Wajah tiga terduga pelaku yang diduga mengebom rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Menurut dia, tersangka utama MA mengebom rumah Kusyairi karena sakit hati dan dendam terhadap anaknya yang bernama Fery.

Dendam itu dipicu karena MA pernah tertangkap Polisi masalah narkoba dan menduga Fery yang memberikan informasi tersebut kepada Polisi.

Saat ini, perkara pengembonan di rumah Ketua KPPS tersebut menjadi atensi Polda Jatim.

Sedangkan 3 tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polda Jatim utuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved