Senin, 18 Mei 2026

Pemilu 2024

Sebanyak 78 Petugas Pemilu Di Jawa Timur Gugur, Mayoritas Ada di Jember

Terdapat 78 orang petugas baik tingkat PPS, PPK hingga Linmas yang gugur selama proses Pemilu 2024 di Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdapat 78 orang petugas baik tingkat PPS, PPK hingga Linmas yang gugur selama proses Pemilu 2024 di Jawa Timur.

Jumlah tersebut merupakan data laporan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur hingga 24 Februari 2024.

Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Jatim menjelaskan 78 orang tersebut tersebar di 29 Kabupaten/kota di Jawa Timur. "Terdiri dari PPK atau petugas tingkat kecamatan, PPS yakni di desa kelurahan, maupun KPPS yang merupakan petugas di TPS. Juga Sekretariat PPS, Pantarlih, hingga Linmas," kata Eka saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).

Dari data KPU, jumlah petugas yang gugur mayoritas ada di Kabupaten Jember yakni 9 orang. Secara umum, Penyebab meninggalnya pun beragam, namun dari laporan yang diterima KPU mayoritas karena sakit. Namun, juga terdapat petugas yang gugur karena kecelakaan lalu lintas hingga tersengat listrik.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Kediri itu menegaskan, bahwa petugas yang gugur itu akan diberikan santunan yang bersumber dari anggaran KPU maupun juga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Potret Hasil Sementara Pileg DPRD Jatim, Suara PKB Masih Memimpin, Kursi PDIP Terancam Turun

Dalam penjelasan KPU Jatim sebelumnya, mereka menjamin bakal memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemerintah daerah. Disisi lain, Eka mengungkapkan, Pemprov Jawa Timur juga berencana akan memberikan santunan kepada petugas yang gugur. "Cuma kita masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved