Pemilu 2024

Negara Diduga Intervensi Pilpres, Saksi Ganjar-Mahfud Trenggalek Tolak Hasil Rekapitulasi Kabupaten

Saksi Pasangan Capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Kabupaten Trenggalek menolak menandatangani form D

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Januar
TribunMadura/ Sofyan Arif Candra
Saksi Capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD Enggan Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Saksi Pasangan Capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Trenggalek menolak menandatangani form D hasil rekapitulasi pemilihan presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten.

Hal tersebut dilaksanakan karena menganggap dalam pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu buktinya adalah dikabulkannya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya meloloskan anak presiden untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

"Sejak awal proses pemilihan presiden dan wakil presiden keputusan MK menguntungkan salah satu paslon melalui usia," kata saksi Ganjar-Mahfud, Febri Waluyo, Sabtu (2/3/2024).

Selain itu, juga ada Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pemerintah pusat dalam jumlah yang besar sembari menyisipkan kampanye terselubung untuk salah satu paslon.

"Kemudian ada intervensi pemerintah dan aparat untuk memilih salah satu paslon. itu yang kami sayangkan, dan kami sepakat tidak menandatangani ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menganggap penolakan tanda tangan tersebut merupakan hal yang wajar.

Baca juga: Kisruh Pileg 2024, Beredar Video Tampilkan Oknum Anggota DPR RI Ancam Bunuh Anggota PPK di Sumenep

Ia juga menghormati langkah dan sikap setiap peserta Pemilu di setiap tahapan Pemilu 2024 termasuk pada rekapitulasi tingkat kabupaten.

Namun demikian Gembong memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan, pihaknya tetap mengirimkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut ke KPU Provinsi Jatim walaupun tanpa tanda tangan saksi.

"Wajar ada sedikit keberatan, dan tugas kami menghormati dan melayani untuk ditulis dalam form keberatan saksi," papar Gembong.

Hasil rekapitulasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Kabupaten Trenggalek sendiri menunjukkan keunggulan yang signifikan untuk Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang mendapatkan 308.016 suara.

Sementara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 44.260 suara.

Kemudian pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 112.883 suara.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved