Berita Pamekasan

Sediakan Jasa Goyang Pemuas Nafsu, Muncikari di Pamekasan Diciduk Polisi, Tarifnya Tak Main-main

Terbukti, selama operasi Pekat Semeru yang digelar dari tanggal 19-30 Maret 2024, Polres Pamekasan menangkap seorang germo yang biasa menjajakan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menjelaskan hasil pengungkapan sejumlah kasus Operasi Pekat Semeru di Lapangan Olah Raga Sarja Racana, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura tak main-main dalam memberantas prostitusi.

Terbukti, selama operasi Pekat Semeru yang digelar dari tanggal 19-30 Maret 2024, Polres Pamekasan menangkap seorang germo yang biasa menjajakan PSK di wilayah Kecamatan Pademawu.

Germo yang ditangkap Polres Pamekasan ini berinisial MF, warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pria tua berusia 57 tahun itu ditangkap pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah Kos yang berlokasi di Kecamatan Pademawu.

Saat ditangkap, MF terbukti menjadi perantara atau muncikari antara pelacur dengan pelanggannya.

MF mematok tarif Rp 400 ribu sekali main terhadap pria hidung belang yang ingin menikmati sensasi berkencan dengan PSK.

Sewaktu dihadirkan dalam sesi konferensi pers, MF tampak berjalan menunduk dengan wajah ditutupi masker.

Tangannya diborgol dan terlihat raut wajahnya yang malu menghadap ke kamera.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, dalam operasi tersebut, Polres Pamekasan mengedepankan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen dan kegiatan penindakan dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi, baik secara konvensional maupun online, judi konvensional dan judi online, handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api, penyalahgunaan Narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kata dia, operasi Pekat Semeru ini digelar dari tanggal 19-30 Maret 2024.

Setelah itu, dilanjutkan dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 28 Maret - 3 April 2024.

"Kegiatan tersebut guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadan 1445 H/2024," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi ini, Polres Pamekasan mengamankan alas kasur warna-warni motif bunga.

Alas kasur ini yang dipakai pria hidung belang melakukan hubungan seksual dengan PSK.

"Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan berbuah baik, dan menjadi suatu hal yang bisa menghilangkan niat atau kesempatan dari orang-orang yang ingin berbuat keadaan menjadi tidak nyaman di Pamekasan," harapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved