Hikmah Ramadan
Fenomena Parsel Lebaran dan Wajib Halal Oktober 2024
Masyarakat muslim dunia dan khususnya Indonesia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta sedang sibuk mempersiapkan diri untuk
Saat ini pun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Satgas Kanwil Kementrian Agama di seluruh Indonesia menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal seluruh Indonesia bersama auditornya serta seluruh LP3H bersama P3H nya terus bergerak aktif melakukan kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 menyongsong batas akhir kewajiban sertifikasi halal (SH) pada 17 Oktober 2024 nanti yang sebenarnya telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 pada Pasal 4 yang menyatakan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Jawa Timur (LPPOM MUI Jatim) berperan aktif bersama BPJPH dan Satgas Kanwil Kemenag Jatim terus menerus melakukan sosialisasi terkait Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serta pemeriksaan ke Rumah Potong Hewan maupun ke lokasi penjualan hasil sembelihan di pasar tradisional dan supermarket atau lokasi penjualan lain yang merupakan sumber utama produk makanan.
Baru-baru ini pada tanggal 4 April 2024, LPPOM MUI Jatim bersama BPJPH dan Satgas Kemenag Kanwil Jatim melaksanakan kunjungan ke Pasar Tanjung dan Superindo Kota Mojokerto.
Pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku usaha tersebut terkait pemenuhan kriteria pemasaran produk yang sudah mendapatkan SH BPJPH (meliputi kemasan produk, logo dan kelengkapannya, SH produk) maupun yang saat ini belum memiliki sertifikat halal (SH).
Kegiatan WHO 2024 ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia seta kontribusi aktif LPPOM MUI se-Indonesia bersama BPJPH dan Satgas Kemenag Propinsi menjadi bukti nyata upaya mengakselerasi program Pemerintah Indonesia yang mentargetkan 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024 di Indonesia.
Saat ini data dari BPJPH yaitu sekitar 4.000.000 produk sudah bersertifikat halal di Indonesia terutama produk makanan dan minuman.
Sehingga harapannya konsumen sudah sangat bijak dalam membeli produk tersebut sebagai isian dalam parsel atau hampers lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.
Selain itu masyarakat pembeli atau pemesan produk parsel atau hampers lebaran juga dapat mengedukasi produsen parsel agar hanya membeli produk yang telah bersertifikat halal.
LPPOM MUI Jatim bersama para auditor aktifnya terus menerus mengedukasi masyarakat baik sebagai konsumen maupun produsen melalui berbagai kegiatan sosialisasi kehalalan produk dan prosedur pemeriksaan kehalalan produk sampai bisa mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Edukasi ke masyarakat bahwa Sertifikat halal (SH) ini sangat penting karena dengan adanya sertifikat halal ini menjamin bahwa makanan atau minuman yang dipasarkan di Indonesia sudah sesuai dengan syariat Islam serta standar kesehatan.
Bagi masyarakat non Muslim pun juga kita berikan pemahaman bahwa ini sangat penting karena sertifikat halal ini bisa menjamin kualitas dari produk makanan minuman tersebut.
Edukasi bagi produsen parsel atau hampers lebaran juga sangat penting yaitu pelaku usaha ini merupakan elemen masyarakat Indonesia yang berperan besar dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama jika di sektor halal pasti sangat signifikan nilainya karena konsumen Indonesia mayoritas muslim (86,7 % ).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.