Berita Terkini Sampang

PKL di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Kalang Kabut Lihat Kedatangan Satpol PP, 5 Gerobak Diangkut Paksa

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sejumlah anggota Satpol PP Sampang saat mengangkut gerobak milik PKL yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang, Madura, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut, Senin (22/4/2024) pagi.

Mereka bergegas mengemasi dan menutup lapak dagangannya, bahkan memindahkan gerobak ke tempat aman setelah melihat kedatangan belasan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Personil berpakaian hijau itu seketika menertibkan para PKL karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), berjualan di luar waktu ketentuan, yang seharusnya 12.00-24.00 wib.

Alhasil, sebanyak sedikitnya 5 gerobak PKL yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan Alun-alun Trunojoyo diangkut paksa menggunakan truk ke Markas Satpol PP.

Kepala Bidang (Kabid) Terantibun Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan bahwa, sebenarnya himbauan atau sosialisasi tentang waktu berjualan berdasarkan aturan telah disampaikan ke pedagang beberapa bulan yang lalu, bahkan mereka telah menyepakati .

"Pada Februari 2024 lalu, kami juga melakukan penindakan dan menertibkan 4 gerobak yang dibiarkan oleh pemiliknya di Alun-Alun Trunojoyo, " ujarnya.

Akan tetapi, selama satu bulan belakangan ini, terdapat kelonggaran aturan lantaran bulan puasa dan hari raya Idul Fitri, sehingga pedagang berjualan tanpa ada batasan waktu.

"Tapi terpantau pasca hari raya ketupat, pedagang tidak kembali ke peraturan sehingga kami melakukan penindakan," tegasnya.

Menurutnya, sebagai saksi dan efek jera, gerobak PKL yang telah diamankan akan diladangkan selama pemiliknya tidak mengurus persyaratan pengambilan.

"Bagi pedagang yang ingin mengambil gerobaknya, harus ada rekomendasi dari 3 OPD yakni, DLH, Disperindag dan Satpol pp," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved