Berita Jember
Nasib Terkini Kakek di Jember yang Cabuli Bocah TK dan SD, Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Anggota PN Jember Diah Poernomojekti dalam ruang sidang Candra dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum dalan persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Setelah melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan. "Perbuatan memenuhi semua unsur dakwaan," ucapnya, Senin (6/5/2024).
Diah, menegaskan vonis hukuman terhadap kakek asal Kecamatan Kaliwates Jember itu, merujuk pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," katanya.
Beberapa barang bukti yang digunakan pada persidangan itu. Katanya, satu helai baju berwarna pink abu-abu, celana berwarna orange bermotif bunga, baju berwarna merah bermotif bunga, celana berwarna biru, baju berwarna coklat motif koran, celana pendek berwarna coklat milik korban.
"Serta baju berwarna pink motif hello kitty, dan celana panjang berwarna hijau, yang diminta dirampas pelaku akan dimusnahkan," ucapnya.
Hakim perempuan ini menegaskan pemberian vonis ini, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak.
"Justru korban yang masih anak mengalami trauma. Sehingga, membahayakan perkembangan jiwa anak," imbuh Diah.
Diah mengaku, pemberian vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di penjara 14 tahun. Hal itu dilakukan karena pelaku sudah lanjut usia.
"Hal yang meringankan, adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan kondisi terdakwa yang sudah lansia," jlentrehnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum korban Fitriyah Fajarwati mengatakan, seharusnya vonis hukuman terhadap terdakwa bisa lebih tinggi lagi. Karena, target pencabulan yang telah dilakukan korban banyaknya jumlahnya.
"Banyak jumlahnya yang masih anak dengan rentang usia TK hingga SD, dan Perbuatan terdakwa telah membuat para korban mengalami trauma yang butuh proses panjang dalam pemulihannya," jelasnya.
| Achmad Syahri As Siddiqi Tak Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, Hafidi: Tidak Enak Badan |
|
|---|
| Kisah Berdirinya Universitas Jember sejak 1957 hingga Resmi Jadi PTN |
|
|---|
| Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah, Bumi dan Bangunan hingga Reklame |
|
|---|
| Eksistensi Tari Lahbako, Cerminan Peran Perempuan dalam Ekonomi Jember |
|
|---|
| Sejarah Masjid Al Baitul Amien, Ikon Religi Kabupaten Jember |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kakek-Cabul-rompi-orange-di-saat-masuk-ruang-Persidangan.jpg)