Rabu, 20 Mei 2026

Berita Jember

Nasib Terkini Kakek di Jember yang Cabuli Bocah TK dan SD, Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis Busali kakek cabul terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
TribunMadura/ Imam Nawawi
Kakek Cabul (rompi orange) di saat masuk ruang Persidangan di Pengadilan Negeri Jember 

Wanita yang jadi Ketua LBH Jentera Perempuan Indonesia itu menilai, meskipun terdakwa sudah berusia lanjut. Kata dia, tetap harus dihukum maksimal agar memberi efek jera.

"Agar bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat. Karena pelaku adalah predator seksual di lingkungannya," ulas Fitri.

Meskipun demikian, Fitri mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Karena telah berupaya memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. "Dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa," tambahnya.

Sebatas informasi, kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terungkap pada 18 September 2023 silam. Saat itu, kakek ini dimasa warga di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Kaliwates Jember.

Hingga akhirnya, kakek tersebut dilaporkan oleh orang tua korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved