Berita Terkini Sampang

Polda Jatim Periksa 3 Broker dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp12 M di Sampang Madura

Dugaan kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang terus bergulir di Polda Jatim.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, Madura terus bergulir di Polda Jatim, Rabu (8/5/2024).

Selain memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari Direktur dan Pelaksana CV, tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga orang saksi lain yang berperan sebagai broker (pencari CV) pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

"Ke tiga Broker diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Selain itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli BPKB terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang.

"Sedangkan saksi ahli dari ITS akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan," terangnya.

Untuk diketahui, jumlah anggaran belasan paket pekerjaan itu cukup fantastis yakni, total Rp12 miliar, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved