Berita Terkini Pamekasan

Sengketa TKD di Tambak Garam Pamekasan Madura Memanas, Kades: Ada Indikasi Pemalsuan Warkah Tanah

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura lakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Pengadilan Negeri Pamekasan melakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Majungan, Kecamatan Pademawu dan seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N, Rabu (8/5/2023). 

"Yang dibeli sebagian TKD ini sekitar Rp 125 juta. Ini pengakuan dari penjual. Penjualnya itu oknum sekretaris desa yang sekarang sudah meninggal," bebernya.

Di sisi lain Subahnan juga sudah mengkonfirmasi terkait keaslian tanda tangan dalam warkah tanah yang dijual ke Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N tersebut.

Nama dua saksi yang tercatat dalam warkah itu diantaranya Haji Salim dan Supriyono mengaku tidak merasa menandatangani warkah tanah yang dijual tersebut.

"Kami akan berupaya agar TKD itu kembali ke Desa," tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Subahnan, sebelum sebagian TKD itu dijual, oleh Pemdes Majungan disewakan untuk pengelolaan tambak garam yang tujuannya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Namun saat ini, sebagian TKD yang dijual oleh Kades Majungan sebelumnya itu oleh pembelinya juga dikelola untuk tambak garam.

"Sebelum dikelola oleh pembeli itu, tanah TKD ini jadi tempat bosem (tempat penampungan air laut)," urainya.

Subahnan juga membeberkan, sertifikat milik pembeli TKD di Desa Majungan itu baru terbit tahun 2016.

Sedangkan sertifikat TKD yang bersengketa milik Pemdes Majungan terbit tahun 1999.

"Kami ada semua buktinya. Sejak tahun 2016 pembelinya memakai sebagian tanah itu untuk lahan tambak garam," ungkapnya.

Atas dijualnya TKD ini, Subahnan mengaku Pemdes Majungan mengalami kerugian baik dari materi dan juga hasil produksi garam menurun.

Dia berharap PN Pamekasan bisa memberikan keadilan untuk mengembalikan TKD yang bersengkat ini ke Pemdes Majungan.

"Kami akan tetap berupaya sampai tingkat pusat untuk memperjuangkan tanah milik desa ini kembali," janjinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemdes Majungan, A Tajul Arifin mengatakan, tumpang tindih sengketa TKD di Desa Majungan itu berawal dari TKD seluas 5 hektar lebih yang sudah bersertifikat di tahun 1999 ini ada sebagian tanah beralih hak milik.

Namun di tahun 2015 di atas TKD itu muncul sertifikat baru dengan hak milik Nurahman, oknum Pegawai Kejari Pamekasan dengan luas sekitar 10.275 m2.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved