Berita Terkini Pamekasan

Sengketa TKD di Tambak Garam Pamekasan Madura Memanas, Kades: Ada Indikasi Pemalsuan Warkah Tanah

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura lakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Pengadilan Negeri Pamekasan melakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Majungan, Kecamatan Pademawu dan seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N, Rabu (8/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura melakuan pemeriksaan setempat terkait objek sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Majungan, Kecamatan Pademawu dan seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N, Rabu (8/5/2024).

Dalam kasus sengketa tanah ini, Pemdes Majungan menggugat Staf TU Kejari Pamekasan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dan pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Kepala Desa Majungan, Subahnan mengatakan, sebelum bersengkata, mulanya tanah seluas 55.226 m2 ini bersatus TKD sejak tahun 1986 sampai tahun 2014.

Namun pada tahun 2015 ada pengalihan hak sebagian tanah TKD ini di sisi timur tambak garam dengan luas 10.275 m2.

Pengalihan hak tanah seluas itu tercatat dibeli oleh seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N.

"Sisa TKD itu sekarang 4 hektar lebih. Makanya kami dari Pemdes Majungan menggugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan," kata Subahnan saat ditemui di lokasi sewaktu pemeriksaan setempat.

Dalam gugatan itu, Pemdes Majungan meminta dan memperjuangan agar sebagian TKD yang beralih hak kepemilikan itu kembali menjadi milik Pemdes Majungan.

Alasannya karena proses pengalihan hak sebagian TKD itu tidak sesuai prosedur.

"Tahun 2015 ada pengalihan hak sebagian TKD itu sampai sekarang, cuma dalam berkas dokumen tanah tidak sesuai dan banyak kejanggalan," protesnya.

Mestinya kata Subahnan, yang bertanda tangan dalam warkah sebagian TKD yang beralih hak itu Kepala Desa sebelumnya.

Namun dalam warkah TKD yang dipegang pihaknya justru ditandatanganani Sekdes Majungan sebelumnya.

"Saksinya juga merasa tidak bertanda tangan di berkas dokumen tanah itu. Saya menduga ada indikasi pemalsuan warkah sebagian tanah TKD yang dialihkan hak ini," duganya.

Menurut Subahnan, dalam gugatan sengketa tanah ini, Pemdes Majungan juga menggugat BPN Pamekasan karena tidak sesuai prosedur menerbitkan sertikat tanah yang berstatus TKD.

Dia menduga ada mafia tanah yang bermain dalam pengalihan TKD di Desa Majungan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved