Berita Terkini Malang
Gara-gara Warisan Gono-Gini, Anak Buldozer Rumah Ibunya di Malang
Rumah warga di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang rata dengan tahan. Diketahui rumah tersebut dirobohkan dengan Buldozer.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Rumah warga di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang rata dengan tahan.
Diketahui rumah tersebut dirobohkan dengan Buldozer.
Video ini sempat viral di media sosial.
Kejadiannya terjadi kemarin Jumat (17/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari adanya video tersebut, Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono membenarkan hal itu.
Dikatakan Didik, usai dilakukan pulbaket diperoleh keterangan bahwa rumah yang dibongkar merupakan milik seorang perempuan dengan inisial S (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.
"Latar belakangnya ini karena anak S menuntut hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Didik menguraikan kronologi sebenarnya dalam peristiwa ini.
Diketahui S sebelumnya menikah dengan suaminya YM kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.
Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.
Namun, pernikahan mereka harus kandas.
Pada 2008, S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.
Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM.
Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.
"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelasnya.
Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut.
Apabila dijual hanya laku Rp50 juta.
Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.
Dan maksud dari S uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya.
Namun KR menolak.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, bahwa peristiwa itu telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Ia tak menampik bahwa permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu. Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.
Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga. Dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
Lalu, Jumat kemarin sekira pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer lalu membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya, dan perangkat desa untuk mediasi."
"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," tukasnya.
Ikuti berita seputar Malang
| Rekreasi Rombongan Karang Taruna Surabaya Berujung Duka: 1 Tewas, 2 Hilang Terseret Ombak |
|
|---|
| Bocah Bau Kencur Komplotan Curanmor di Malang Digulung Polisi |
|
|---|
| Truk Boks Rem Blong Sasak 2 Rumah dan Timpa Mobil di Ngantang Malang |
|
|---|
| Warga Tangkap Pemuda Bawa Molotov di Balai Kota Malang |
|
|---|
| 13 Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Ada Pelajar hingga dari Luar Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.