Pilkada Pamekasan 2024

Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Pamekasan Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, sampai saat ini belum bisa menetapkan caleg terpilih, lantaran masih menunggu putusan sidang

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Januar
TribunMadura/ Muchsin Rasjid
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Pamekasan, Fathor Rachman, saat Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, di Hotel Odaita, Pamekasan, Sabtu (18/5/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Meskipun di beberapa di beberapa di Jawa Timur, calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota terpilih sudah ditetapkan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, sampai saat ini belum bisa menetapkan caleg terpilih, lantaran masih menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Pamekasan, Fathor Rachman, yang ditemui seusai Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, di Hotel Odaita, Pamekasan, Sabtu (18/5/2024) mengatakan, sebenarnya sejak selesai sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK dan pemenangnya ditetapkan, KPU RI kirim surat kepada KPU kabupaten/kota, termasuk ke Pamekasan segera menetapkan caleg DPRD terpilih, kecuali yang masih bersengketa.

“Saat ini KPU Pamekasan tengah menghadapi gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku termohon. Gugatannya, PAN meminta KPU melakukan penghitungan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan,” ujar Fathor, kepada SURYA.

Menurut Fathor, pada Selasa (21/5/2024) lusa ini, MK di Jakarta akan menggelar sidang putusan awal. Apakah gugatan yang dilayangkan PAN ke KPU RI itu diterima dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan mendatangkan beberapa saksi dari pemohon, atau pada sidang nanti permohonannya pemohon ditolak. Ia masih belum mengerti.

Dikatakan, selama ini pihaknya sudah tiga kali mengikuti sidang di MK. Dan pada Senin (6/5/2024), pihaknya lewat kuasa hukum sudah memberikan jawaban. Jika selama proses penghitungan dari tingkat TPS, di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga rekapitulasi tingkat kabupaten semuanya sudah benar dan sesuai prosedur. Termasuk hasil perolehan suara telah disampaikan berikut alat bukti. “Mengenai barang bukti, sekarang berada di tim hukum KPU RI,” ungkap Fathor.

Diakui, selama ini di antara caleg terpilih banyak yang menanyakan ke KPU Pamekasan, kapan penetapan caleg terpilih. Pihaknya menjelaskan jika saat ini belum bisa memastikan kapan penetapan, karena masih ada gugatan. Mereka wajar bertanya, karena tidak hanya menyangkut perolehan kursi, tapi juga koalisi.

Dan sepengetahuan dirinya, KPU yang masih bersengketa di Jawa Timur, di antaranya, selain Pamekasan, juga Surabaya, Lumajang dan Bangkalan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved