Pilkada Pamekasan 2024

KPU Pamekasan Tetapkan Paslon Kharisma Sebagai Pemenang, Saksi Berbakti Tak Mau Tanda Tangan

Paslon KH Kholilurrahman–Sukriyanto (Kharisma), nomor urut 02, ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Muchsin Rasjid
Suasana rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak tingkat kabupaten, yang digelar KPU Pamekasan, di Jalan Kemuning, Pamekasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muchsin Rasjid

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Berdasarkan Rekapitulasi penghitungan suara pilkada serentak tingkat kabupaten, Pasangan Calon (Paslon) KH Kholilurrahman–Sukriyanto (Kharisma), nomor urut 02, ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Dalam rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, di gedung PKPRI, Jalan Kemuning, Pamekasan, Kamis (5/12/2024) dini hari, berlangsung mulai pukul 15.30 hingga pukul 01.00 WIB.

Paslon Kharisma mendapatkan perolehan suara sebanyak 291.246.

Kemudian Paslon nomor urut 03 Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti), mendapatkan suara sebesar 263.740. Sedangkan Paslon nomor urut 01, RB Fattah – Jasin (Tauhid), memperoleh suara 17.303.

Namun setelah penghitungan suara selesai, saksi paslon Berbakti tidak mau menandatangani hasil dari rekapitulasi itu.

Mereka beralasan katanya dalam pelaksanaan pemungutan suara maupun ketika dilakukan penghitungan suara di tingkat kecamatan, dituding terjadi pelanggaran.

Menanggapi hal itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, mengatakan, walau dalam rekapitulasi ini terdapat saksi yang tidak mau menandatangani tidak ada persoalan.

Karena dalam Peraturan KPU Nomor 18, sudah dijelaskan manakala saksi tidak mau bersedia untuk tanda tangan, namun rekapitulasi itu tetap sah.

“Kalau nanti misalnya ada gugatan paslon ke Badan Pengawas Pemilu lalu terdapat perubahan perolehan suara, maka akan kami tetapkan ulang,” kata Tajul Arifin.

Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pilkada Pamekasan dan Pilgub Jawa Timur, berlangsung selama dua hari, Rabu – Kamis (4-5/12/2024.

Selanjutnya untuk tahap berikutnya pihaknya akan bergeser ke KPU Provinsi Jatim mengantarkan formulir D hasil KWK hasil rekap Pilgub Jatim.

“Alhamdulillah, pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selesai tepat waktu,  berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Mahdi.

Setelah itu, kata Mahdi, pihaknya menunggu keputusan. Apakah ada gugatan atau tidak, MK akan memberikan informasi kepada KPU.

Jika tidak ada gugatan, maka tiga hari pasca putusan MK, KPU akan menetapkan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil bupati Pamekasan, periode 2024 - 2029.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved