Berita Surabaya
Terungkap Motif Sopir Mobil Rentalan Kabur seusai Tewaskan Pemotor Saat Kecelakaan di Surabaya
Satlantas Polrestabes Surabaya menangkap pengendara mobil pelaku tabrak lari yang menewaskan pemotor di perempatan Jalan Diponegoro-Jalan Musi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Namun, sayangnya, si pengendara mobil, tidak menunjukkan itikad baik, justru tetap melanjutkan perjalanannya alias kabur meninggalkan kedua korban yang tak berdaya.
"Sehingga menimbulkan laka lantas, dengan 2 kendaraan motor yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Tersangka IM baru pertama kali berurusan dengan kepolisian hingga ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yakni tabrak lari.
Arif menambahkan, Tersangka IM memiliki latar belakang pekerjaan sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan.
Akibat perbuatannya, Tersangka IM dikenakan Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas, namun tidak membantu dan melaporkan atau bisa disebut melarikan diri dari peristiwa lalu lintas dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Dan, lanjut Arif, Pasal 310 Ayat 4 Jo 106 Ayat 2 UU LLAJ, karena lalainya menyebabkan peristiwa laka lantas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Ini menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu lekat dan diawali dengan pelanggaran," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Antrean Pelayanan Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya Membludak, Semua Demi Status PPPK |
![]() |
---|
Penampakan Fly Over Taman Pelangi Surabaya, Sudah Ditarget Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi Bertambah, Siapakah Mereka? |
![]() |
---|
Saling Ejek di Sosmed, Pemuda di Surabaya Utara Lempar Bom Molotov, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.