Kurir Narkoba Ditangkap di Suramadu

Ini Rute Kuli Bangunan di Malaysia Hingga Lolos Pulang Bawa 1 Kg Sabu Senilai Rp 1 M ke Bangkalan

Tekad pria berinisial SA (39), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan meloloskan 1 Kg sabu dalam perjalanan dari Johor, Malaysia

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya (kiri) memimpin pembuntutan hingga penangkapan SA (39), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi di akses Suramadu saat membawa 1 Kg sabu dari Johor, Malaysia pada 15 Mei 2024 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Berikut rute kuli bangunan di Malaysia meloloskan 1 Kg Sabu senilai Rp 1 M ke Bangkalan.

Tekad pria berinisial SA (39), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi untuk meloloskan 1 Kg narkoba jenis sabu dalam perjalanan dari Johor, Malaysia ke Bangkalan, Madura diungkapkan SA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Selasa (28/5/2024).

Pengiriman sabu senilai Rp 1 miliar oleh pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Johor itu ternyata membutuhkan waktu hingga 10 hari.

Umumnya, jarak tempuh menggunakan pesawat udara, Johor, Malaysia – Jakarta hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 2 jam perjalanan.

“Saya naik kapal ikan Pak, dari Johor ke Medan. Dari Medan naik bus ke Jakarta hingga Surabaya, setelah itu pindah naik mobil,” ungkap AS di hadapan Febri didampingi Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya.

Keputusan menempuh jarak tempuh lebih lebih lama dengan menggunakan kapal ikan memang meloloskan tersangka AS dari serangkaian pemeriksaan lintas negara.

Sabu seberat 1 Kg yang dibagi menjadi dua kemasan jumbo, masing-masing seberat 507 gram dan 508 gram direkatkan di perutnya menggunakan sehelai kain korset.

Kapolres AKBP Febri menjelaskan, setiba di Surabaya pada 15 Mei 2024 tersangka AS tidak hanya berpindah dari bus ke mobil.

Namun juga membuka lilitan kain korset di perutnya untuk memindahkan dua paket jumbo sabu yang dibalut lakban berwarna cokelat itu ke dalam tas cangklong.

“Info awal kami mendeteksi ada barang masuk ke Bangkalan, setelah dilakukan penyelidikan posisi tersangka sudah hendak masuk Bangkalan, penangkapan dilakukan setelah melintasi Jembatan Suramadu,” jelas Febri.

Selain dua poket sabu masing-masing seberat 507 gram dan 508 gram, Satreskoba Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain berupa sehelai kain korset, sebuah jaket, satu ponsel, tas, hingga uang senilai Rp 800 ribu.

Sejatinya, tersangka SA dijanjikan upah pengiriman sebesar Rp 50 juta. Namun hingga tertangkap, SA masih menerima uang 300 Malaysian Ringgit (MYR) atau senilai Rp 1.008.000 ditambah 1.500 MYR atau senilai Rp 5.043.000.

“Setiba di kawasan Surabaya, tersangka dijemput oleh seseorang. Kemudian teman-teman satreskoba melakukan kontrol dan pembuntutan hingga berhasil menangkap beserta barang buktinya,” pungkasnya.

Atas tindakannya, tersangka SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Kurir Narkoba Ditangkap di Suramadu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved