Berita Pamekasan

11 Aturan Izin Kegiatan Umum di Pamekasan yang Dibuat Ulama, Pria dan Perempuan Dipisah

Kegiatan yang diprakarsai oleh MUI Kecamatan Pegantenan ini bertemakan 'Sosialisasi Regulasi Kegiatan Keramaian Umum di Kabupaten Pamekasan'.

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan bersama Forkopimda, menghadiri Forum Silaturahmi Forkopimda, Forkopimcam, Ulama dan Umaro' Kecamatan Pegantenan di Ponpes Al-Inayah Sumber Batu, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Berikutnya Perpol nomor 7 tahun 2023 tentang kekhnis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

"Untuk regulasi kesepakatan bersama keramaian umum dibahas masalah kearifan lokal yg tertuang dalam 11 Tausiyah MUI Pamekasan, tertanggal 12 April 2017," ungkap AKP Sumarto.

Berikut 11 Tausiyah MUI Pamekasan tentang izin kegiatan keramaian:

1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.
2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat dan maksimal sampai jam 22.00 WIB.
3. Penoton laki-laki dan perempuan harus dipisah.
4. Hiburan bersifat mendidik atau edukatif.
5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
11. Pentas hiburan tidak dijadikan ajang kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinahan dll.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved