Rabu, 8 April 2026

Pilkada Sumenep 2024

3 PPS Pengganti Antar Waktu Dilantik, KPU Sumenep Ingatkan Jaga Integritas dan Netralitas

Tiga anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik KPU Sumenep pada Kamis (6/6/2024).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Syahbana
KPU Sumenep resmi melantik 3 anggota PPS PAW untuk Pilkada Sumenep 2024, Kamis (6/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tiga anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik KPU Sumenep pada Kamis (6/6/2024).

Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, tiga anggota PPS yang baru dilantik tersebut merupakan pengganti antar waktu (PAW).

Mereka yang dilantik merupakan nomor urut 4 dari hasil seleksi PPS beberapa waktu lalu.

Rahbini menjelaskan, tiga orang yang dilantik tersebut merupakan anggota PPS di Desa Jelbuddan Kecamatan Dasuk, PPS Desa Jangkong Kecamatan Batang-batang dan PPS Desa Meddelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

"Ketiga anggota PPS ini menggantikan tiga anggota sebelumnya yang disebutkan masuk ke SIPOL."

"Dari dua orang yang diganti, yang satu memang mundur dengan alasan demi menjaga stabilitas dan kondusivitas," tutur Rahbini usai acara.

PAW tersebut lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep yang berisi saran perbaikan terhadap temuan 13 anggota PPS yang tercatat di sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Kami sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada anggota PPS yang ditemukan masuk di SIPOL, seperti surat saran perbaikan dari Bawaslu. Ternyata mereka mengaku namanya dicatut oleh parpol," terangnya.

Jika sesuai regulasi katanya, para calon penyelenggara Pemilu yang merasa namanya dicatut oleh partai politik, bisa membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa dirinya bukan anggota atau pengurus parpol.

"Dengan surat pernyataan bermaterai itu, sesuai regulasi sudah cukup. Tidak perlu surat pernyataan dari parpol," katanya.

Pihaknya meminta, anggota PPS sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu wajib melek regulasi kepemiluan.

PPS harus mempelajari regulasi saat melaksanakan tahapan Pilkada.

"Kalau ada yang kurang jelas, tidak mengerti silahkan konsultasi ke PPK. Jaga integritas dan netralitas."

"Jangan sekali-kali berpihak. Selain itu, bangun komunikasi yang baik dengan kepala desa," pintanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved