Berita Terkini Bangkalan

52 Motor Disita dari Arena Balap Liar di Perbatasan Bangkalan-Sampang, 1 Motor Tertinggal di Sawah

Polsek Blega menggulung arena balap liar di kawasan perbatasan Kabupaten Bangkalan-Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Sebanyak 52 unit sepeda motor hasil pembubaran arena balap liar di Jalan Raya Desa Lomaer, Sabtu (8/6/2024) malam dikirim Polsek Blega ke mako Satlantas Polres Bangkalan pada Senin (10/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tidak ada ruang bagi para pelaku balap liar di Kabupaten Bangkalan, begitulah pesan tegas dari pihak kepolisian usai Polsek Blega menggulung arena balap liar di kawasan perbatasan Kabupaten Bangkalan-Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Sejumlah 51 unit motor dikandangkan dari lokasi balap liar dan 1 motor ditinggal pemiliknya di pinggir sawah.

Tambahan barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor beragam jenis itu menambah panjang catatan pihak Satlantas Polres Bangkalan.

Sejak Desember 2023 hingga Juni 2024, total sebanyak 140 unit motor yang telah disita dari beberapa lokasi balap liar.

Hal ini menegaskan, genderang perang terhadap para pelaku balap liar semakin ditabuh kencang meski para pelaku balap liar berpindah lokasi di kawasan pinggiran.

Seperti halnya di Jalan Raya Lomaer, Kecamatan Blega yang berbatasan dengan Kabupaten Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam.

“Sabtu malam kemarin kami langsung mengamankan 51 unit motor di polsek."

"Keesokan harinya, Minggu malam kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu motor ditemukan di pinggir sawah."

"Jadi total ada 52 unit motor yang kami kandangkan,” ungkap Kapolsek Blega, Iptu Moh Syamsuri kepada Tribun Madura.

Seperti diketahui, Satlantas Polres Bangkalan mengawali penggerebekan balap liar di Jalan Raya Bancaran pada 10 Desember 2023 menjelang waktu subuh.

Barang bukti motor yang disita kala itu sejumlah 30 unit.

Dua orang ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai joki motor, berkas keduanya dilimpahkan ke kejaksaan pada 27 Februari 2024.

Penggerebekan balap liar kemudian berlanjut di jalan kembar Desa Pendabah, Kecamatan Kamal pada 4 Maret 2024 menjelang petang.

Sebanyak 8 unit sepeda motor diamankan dari lokasi yang berdekatan dengan akses Suramadu sisi Madura.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved