Berita Terkini Bangkalan
52 Motor Disita dari Arena Balap Liar di Perbatasan Bangkalan-Sampang, 1 Motor Tertinggal di Sawah
Polsek Blega menggulung arena balap liar di kawasan perbatasan Kabupaten Bangkalan-Sampang pada Sabtu (8/6/2024) malam
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Selanjutnya, giliran Polsek Klampis membubarkan balap liar hingga menyita 4 unit motor dari dua lokasi berbeda; Jalan Raya Desa Bator dan Jalan Raya Lergunong pada momen ngabuburit di Bulan Ramadhan, 18-19 Maret 2024.
Di bulan yang sama atau tepatnya pada 23 Maret 2024 menjelang waktu sahur, personel gabungan Polres Bangkalan menggulung aksi balap liar di akses Suramadu sisi Madura.
Total 46 unit motor dikandangkan berikut 44 remaja digelandang ke mako Satlantas Polres Bangkalan.
Sehingga total catatan barang bukti sepeda motor yang disita Satlantas Polres Bangkalan dari arena-arena balap liar terhitung mulai 10 Desember 2023 hingga saat ini sejumlah 140 unit sepeda motor.
Jumlah barang bukti motor itu sudah meliputi 52 unit motor, hasil dari kegiatan pembubaran balap liar yang dilakukan di perbatasan Bangkalan-Sampang, yakni di Jalan Raya Lomaer oleh Polsek Blega pada Sabtu (8/6/2024).
Puluhan unit motor malam ini telah dikirim ke mako Satlantas Polres Bangkalan, Senin (10/6/2024) malam.
Pengiriman 52 unit motor dari Polsek Blega ke Polres Bangkalan menggunakan dua unit truk towing.
“Ini hasil tangkapan kami terakhir kemarin, total ada 52 unit motor dari wilayah hukum Polsek Blega, hasil tangkapan Polsek Blega dibantu masyarakat."
"Ini bukti nyata bahwa di tingkat polsek pun, Polres Bangkalan tetap melakukan upaya yang maksimal untuk menekan aksi balap liar,” tegas Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada.
Ia menjelaskan, barang bukti 52 unit motor itu merupakan kendaraan milik para penonton dan pemain atau yang diduga sebagai joki balap liar.
Meski demikian, pihak kepolisian memperlakukan sama yakni dikandangkan hingga satu bulan ke depan.
Seperti halnya perlakuan terhadap motor-motor lainnya yang sebelumnya telah disita dari beberapa lokasi balap liar.
Adapun jika terbukti sebagai joki, pihak Satlantas Polres Bangkalan bisa mempidanakan dengan jeratan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Setelah satu bulan penuh baru bisa diambil dengan menunjukkan surat-surat yang sah, lengkap, dan mengembalikan sesuai spesifikasi standar asli kendaraan."
"Untuk tindakan pidana, kami akan dalami terlebih dahulu,” pungkas Grandika.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Waspada Campak di Bangkalan: 17 Anak Rawat Inap, Pemeriksaan Laboratorium Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Kasus Campak di Bangkalan Melonjak, 50 Balita Dirawat Selama Agustus 2025, 1 Dirujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.