Berita Terkini Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Jamsostek ke Pengurus Koperasi se-Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan sosialisasi perihal manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 70 pengurus koperasi se-Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan sosialisasi perihal manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 70 pengurus koperasi se Kabupaten Pamekasan, Madura di Hotel Cahaya Berlian.
Ada dua program penting yang disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan untuk melindungi pengurus koperasi yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Saat sosialisasi berlangsung, tampak pengurus koperasi se-Pamekasan antusias melakukan sesi tanya jawab dengan pemateri perihal manfaat yang didapat setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana mengatakan, anggota Koperasi di Pamekasan belum semuanya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perkiraan dia hanya 20 persen anggota Koperasi di Pamekasan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin semua profesi dan para pekerja di bidang apa apun mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sosialisasi ini berdasarkan manfaat, karena saat kami sosialisasi ke masyarakat yang informal saja, antusiasme sudah luar biasa," kata Anita Ardhiana, Rabu (12/6/2024).
"Apalagi sosialisasi ke pengurus koperasi yang iurannya lebih murah dengan mendapatkan jaminan manfaat yang sama masak sih gak mau, kami juga sharing, edukasi dan sosialisasi agar manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya diketahui segelintir orang saja," sambungnya.
Menurut Anita, khusus pengurus koperasi yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya membayar iuran per bulan Rp 12 ribu.
Iuran paling minimum ini berlaku untuk badan usaha dan pengurus koperasi yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kata dia, iuran sejumlah itu sudah menyesuaikan dengan upah minuman kabupaten (UMK) pamekasan tahun 2024.
"Itu persentasenya 0,54 persen dari total upah, karena kami menghitungnya dari paling minimum. UMK Pamekasan 2024 sebesar Rp 2.2 juta x 0,54 persen jadi Rp 12 ribu per bulan iurannya," jelas Anita.
Usai sosialisasi ini, Anita berharap pengurus Koperasi se-Pamekasan bisa memahami perihal manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia meminta semua pengurus Koperasi se-Pamekasan tidak mensia-siakan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini merupakan fasilitas dari negara dengan sistem jaminan sosial gotong royong.
BPJS Ketenagakerjaan
jaminan sosial ketenagakerjaan
Pamekasan
Madura
koperasi
Tribun Madura
TribunMadura.com
Terjawab Motif Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu Pamekasan, Keluarga Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Disdikbud Pamekasan Turun Tangan Mediasi Kasus Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu |
![]() |
---|
Bully Adik Kelas, Siswi SMPN 2 Pademawu Pamekasan Diberi Sanksi Ringan |
![]() |
---|
Bendera One Piece Muncul di Pamekasan, Polisi Lakukan Penelusuran |
![]() |
---|
Sosok Provokator Kericuhan Laga Madura United Vs Persis Solo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.