Berita Sumenep

4 Bulan di Penjara, Apa Kabar Kelanjutan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sumenep ?

Sudah empat bulan lamanya, sejak hari Selasa (20/2/2024) pukul 22.00 WIB tiga tersangka korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit bank

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
indiatoday.in/Getty
ilustrasi korupsi 

"Mulai kemarin kita menunggu hasil audit BPKP, sekarang sudah selesai. Kita tinggal menerima hasilnya saja," ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Sumenep mengamankan tiga tersangka ini pada Selasa (20/2/2024) lalu. Itu setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Yakni sejak pukul 11.00 sampai 21.00.

Para tersangka diantaranya diketahui Teguh Laksono (48) warga kelurahan Kalisari kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur . Selaku mantan pimpinan cabang pembantu BNI Syariah yang kini berubah menjadi BSI pada tahun 2016-2017.

Kedua Edwin Fitrianto (56) asal kelurahan Mojo kecamatan Gubeng Surabaya. Yakni mantan Pimpinan BSI wilayah Indonesia Timur.

Dan ketiga bernama Subeki (51) warga Desa Jedung Kecamatan Pragaan Sumenep. Yang bersangkutan diketahui sebagai pihak luar atau swasta. Profesinya itu merupakan ustad atau guru ngaji.

Selain mengamankan tersangka, korps adhiyaksa juga berhasil menyita uang sebesar Rp 856.000.000 dan pada Selasa (13/2/2024). Kemudian pada Selasa (13/2/2024) juga melakukan penyitaan kerugian negara sebesar Rp 1.130.000.000. Uang sebesar Rp 1.986.000.000 itu disita dari dua saksi yang berbeda.

Kemudian pada April 2024, ketiga tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan. Yakni memeprmasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejakssaan Negeri Sumenep. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

Perkara tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2017. Hal itu mencuat setelah ada salah satu pihak yang mengajukan pembiayaan atau penyaluran kredit.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved