Berita Sumenep
4 Bulan di Penjara, Apa Kabar Kelanjutan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sumenep ?
Sudah empat bulan lamanya, sejak hari Selasa (20/2/2024) pukul 22.00 WIB tiga tersangka korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit bank
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sudah empat bulan lamanya, sejak hari Selasa (20/2/2024) pukul 22.00 WIB tiga tersangka korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit bank plat merah cabang Sumenep hingga sekarang masih mendekam di penjara.
Tiga orang mafia perbankan yang berstatus tersangka dan resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu diantaranya, TL (48) yang menjabat sebagai mantan Pimpinan Cabang Pembantu di Sumenep 2016 - 2017.
Kedua berinisial EF (56) sebagai Pimpinan Wilayah Indonesia Bagian Timur dan ke- tiganya berinisial SBK (51) dari pihak swasta yang bertatus guru ngaji.
Bagaimana perkembangan kasus mereka yang diduga telah merugikan uang negara hingga diatas Rp 20 miliar itu belum juga diadili atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya ?
Kejari Sumenep berjanji pekan depan baru akan melimpahkan perkara tersbeut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch Indra Subrata tidak menampik, bahwa ketiga tersangka BSI tersebut sudah ditahan dan belum juga diadili. Sebab, perkara tersebut masih belum dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.
"Masih menjadi tahanan Kejaksaan," ungkap Moch Indra Subrata.
Selama ini lanjutnya, mengaku masih fokus melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Yakni untuk mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Karena kasus korupsi seperti ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus ditangani dengan secermat mungkin agar tidak terjadi kesalahan. Termasuk juga agar bisa mengungkap fakta lainnya," terangnya.
"Selama ini kita masih terus lakukan penyidikan pada ketiga tersangka," tambahnya.
Dalam waktu dekat kata Moch Indra Subrata, ketiga tersangka akan segera diadili. Dan bahkan pihaknya sudah mengagendakan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor Surabaya. Agar perkaranya dapat segera diproses lebih lanjut.
"Mungkin minggu depan akan kita limpahkan kasusnya," katanya.
Apa sebenarnya yang membuat kasus korupsi mafia perbankan tersebut, Moch Indra Subrata menegaskan bahwa lambatnya pelimpahan perkara tersebut karena hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum selesai.
Sebab lanjutnya, hasil auditnya itu nanti akan dijadikan salah satu bukti di persidangan. Makanya, proses penghitungan kerugiannya harus sangat detail dan sesuai fakta.
korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit bank
Sumenep
Madura
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Massa AMS Desak DPRD Sumenep Bertanggung Jawab, Tuntut Polres Sumenep Tindak Tegas Aparat Represif |
![]() |
---|
Kejari Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Puluhan Anak Meninggal Akibat Campak di Sumenep, Menkes: Banyak Berita Hoaks Jangan Imunisasi |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep, Pantau Imunisasi Campak dan KLB |
![]() |
---|
Penyebaran Campak di Sumenep Bertambah Jadi 2.105 Kasus, Wabub Imam Hasyim Pantau Imunisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.