Berita Terkini Madura

Madura Terpopuler: Misteri Kerangka di Bangkalan hingga Sanksi ke Kepsek Pelaku Pelecehan di Sampang

Simak berita Madura terpopuler Sabtu (22/6/2024), teka-teki kerangka manusia tanpa tengkorak di Bangkalan hingga sanksi kepegawaian ke kepsek pelaku

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com
Simak berita Madura terpopuler Sabtu (22/6/2024), teka-teki kerangka manusia tanpa tengkorak di Bangkalan hingga sanksi kepegawaian ke kepsek pelaku pelecehan Guru SD di Sampang. 

"Empat gigi ditemukan, dari gigi bisa menghitung umur, pada gigi geraham bawah,” pungkas dr Edy.

Sementara Kanit Reskrim Polres Bangklan, Iptu Herly mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dalam rentang waktu 5 hari terakhir untuk segera melapor ke polsek maupun polres.

“Jenazah masih ada di rumah sakit Bangkalan, hasil forensik dijelaskan bahwa jenazah jenis kelamin perempuan umur sekitar 25 tahun,” singkat Herly.

Beralih ke Madura terpopuler lainnya. Sanksi kepegawaian terhadap Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Sampang, Madura berinisial MF belum bisa diterapkan, Jumat (21/6/2024).

Meski, pria yang tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang selama 1 tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat mengatakan bahwa penerapan sanksi kepegawaian kepada MF harus menunggu yang bersangkutan bebas terlebih dahulu.

Dengan begitu, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Bagi PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan," terangnya.

Terlebih sementara ini, pihaknya juga tidak bisa menentukan sanksi yang akan dilayangkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.

Terkait sanksi terdapat sanksi ringan, sedang, dan berat.

Seperti PNS/ASN yang tersandung korupsi akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.

"Untuk sanksi yang akan diterapkan ke MF harus dipelajari dulu."

"Sementara ini, selama yang bersangkutan di tahanan telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Madura

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved