Berita Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Penggelapan Tabungan di Sumenep hingga Pedagang Madura Tolak RPP Kesehatan

Berikut Madura terpopuler Kamis (4/7/2024), jawaban polisi soal dugaan penggelapan tabungan siswa Rp 260 juta di SDN Pinggir Papas I Sumenep hingga

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Berikut Madura terpopuler Kamis (4/7/2024), jawaban polisi soal dugaan penggelapan tabungan siswa Rp 260 juta di SDN Pinggir Papas I Sumenep hingga Paguyuban Pedagang Madura tolak larangan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM, MADURA - Berikut Madura terpopuler Kamis (4/7/2024), jawaban polisi soal dugaan penggelapan tabungan siswa Rp 260 juta di SDN Pinggir Papas I Sumenep hingga Paguyuban Pedagang Madura tolak larangan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan.

Polres Sumenep, Madura tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang buku tabungan siswa yang melibatkan pihak SDN Pinggir Papas I Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang itu sudah masuk ke Satreskrim.

Wali siswa secara resmi melaporkan pihak SDN Pinggir Papas I ke Polres Sumenep sesuai dengan nomor: STTLP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 Juni 2024.

"Akan kita dalami laporan tersebut," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada TribunMadura.com hari Rabu (3/7/2024).

Dalan laporan polisi itu sebelumnya, pihak SDN Pinggir Papas 1 Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget Sumenep dilaporkan oleh wali siswanya atas dugaan tindak pidana penggelapan uang atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 374 KUHP Pidana.

"Kami laporkan kemaren ke Polres Sumenep, jumlah keseluruhan tabungan siswa di SDN Pinggir Papas 1 keseluruhan Rp. 260 jutaan. Itu tabungan anak kami dalam satu tahun, sampai sekarang tidak dicairkan oleh pihak sekolah," tutur Herdiyanto, salah satu wali siswa SDN Pinggir Papas 1 Desa Pinggir Papas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Selasa (2/7/2024).

Karena tidak ada kejelasan dari pihak sekolah (SDN Pinggir Papas 1) tersebut kapan akan diberikan tabungan siswa tersebut, maka pihaknya bersama wali siswa lainnya yang mengaku jadi korban kompak melaporkan ke Polres Sumenep.

Tabungan siswa senilai ratusan juta itu lanjutnya, hasil tabungan yang terkumpul mulai dari siswa kelas 1 sampai kelas 6 SDN Pinggir Papas 1 dan menabung sejak bulan Juli 2023 lalu.

"Saya tidak tahu apakah tabungan anak kami itu dipakai pribadi atau tidak, yang jelas sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak sekolah. Pada 19 Juli 2024 ada informasi pencairan, tapi ternyata setelah sampai ke sekolah tidak ada. Sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan diberikan uang tabungan itu pada kami," tegasnya.

Madura terpopuler berikutnya, pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang akan menerapkan terkait larangan zonasi 200 meter jual rokok, disambut dengan kekecawaan dan keresahan oleh para pedagang kecil.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamid memprotes rancangan aturan ini menunjukkan kenyataan bahwa pemerintah tidak peka terhadap keberlangsungan usaha kecil.

“Kami tidak pernah diajak bicara, bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluar-nya. Ini bukti bahwa pemerintah tidak peka."

"Peraturan ini dibikin di menara gading. Pelarangan zonasi 200 meter ini sangat disayangkan,” kata Abdul Hamid, Rabu (3/7/2024).

Pria yang akrab disapa Cak Hamied ini justru bingung, bagaimana proses rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi pedagang, bisa dimasukkan dalam pasal-pasal pertembakauan yang tengah difinalisasi sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak."

"Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?” ujarnya.

Menurut Cak Hamied, sebagai produk legal, maka pedagang berhak untuk menjual rokok.

Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah sangat memahami bahwa rokok ini adalah produk yang ditujukan untuk orang dewasa.

"Tanpa zonasi pun kami, para pedagang sudah mem-filter siapa konsumen rokok ini. Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung."

"Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis,” tegasnya.

Turut bereaksi atas pelarangan zonasi penjualan rokok ini, M Zainal, pedagang kelontong di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang was-was usahanya akan gulung tikar.

Pria yang berjualan di area Kemayoran ini khawatir wacana penerapan penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan akan memukul pendapatannya.

“Pedagang kecil seperti saya pendapatannya gak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak."

"Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban,” ujarnya.

Senada, Warningsih, pedagang kelontong asal Madura yang sehari-hari berjualan di kawasan Jakarta Pusat juga keberatan dengan pelarangan zonasi ini.

“Saya belum pernah dengar akan ada aturan seperti ini. Jangan sampai lah. Pendapatan pasti akan berkurang jauh,” sebut Warningsih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved