Berita Pamekasan ​

Operasi Patuh Semeru di Pamekasan Mulai Hari Ini, Polisi Pelototi 8 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Semeru 2024 mulai berlangsung di Kabupaten Pamekasan, Madura mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat membagikan brosur di depan Mapolres Pamekasan sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024, Senin (15/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Operasi Patuh Semeru 2024 mulai berlangsung di Kabupaten Pamekasan, Madura mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

Sasaran atau target prioritas operasi ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2024 ini dilaksanakan selama 14 hari.

Terhitung mulai tanggal 15 - 28 Juli 2024.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 40 persen, preventif sebanyak 40 persen, dan represif sebanyak 20 persen," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, tujuan operasi ini untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Pendekatan ini, kata dia didukung oleh penegakan hukum yang baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khsusnya di Kabupaten Pamekasan," jelasnya.

Penuturan AKBP Jazuli Dani Iriawan, operasi Patuh Semeru 2024 tahun ini juga bersamaan dengan masuknya tahapan Pilkada Serentak di Jawa Timur.

Oleh karena itu, perlu diantisipasi adanya peningkatan mobilitas massa pendukung paslon.

Selain itu, pelaksanaan operasi juga bersamaan dengan tahun ajaran baru, yang akan meningkatkan aktivitas di lingkungan pendidikan seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, dan lainnya.

"Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut," bebernya.

Berikut 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas:
1. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

2. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.

4. Berboncengan lebih dari satu orang.

5. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

6. Melawan arus, menerobos lampu merah.

7. Pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara.

8. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved