Berita Terkini Sumenep

Pria di Sumenep Cabuli Bocah 4 Tahun, Polisi Ungkap Motifnya

Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur atas nama korban SJ yang masih berusia 4 tahun.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Sumenep, Madura 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur atas nama korban SJ yang masih berusia 4 tahun.

Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka diketahui bernama SP (36), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

"Saat ini pelaku SP sudah diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (22/7/2024).

SP ditangkap di rumahnya pada tanggal 18 Juli 2024, berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 1 Juli 2024.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Minggu (30/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN di Kecamatan Kota Sumenep.

"Motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, berupa baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti S.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved