Berita Terkini Pamekasan

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Beri Santunan JKM Rp 42 Juta untuk Istri Petugas Pengangkut Sampah

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Madura menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) terhadap ahli waris almarhum Miskun.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan saat menyerahkan santunan JKM untuk istri almarhum Miskun di aula Kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (25/7/2024). 

Alasannya karena beberapa masyarakat di Pamekasan masih banyak belum tahu terkait manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena mungkin masyarakat masih menganggap kami sama dengan BPJS Kesehatan. Kami beberapa kali sudah sosialisasi ke beberapa Kelurahan untuk menggaet Ketua RT RW dan pengurusnya agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

Sementara itu, Lurah Kowel, Ali Oesman menceritakan, Miskun tercatat sekitar 10 tahun bekerja di Kelurahan Kowel sebagai petugas pengangkut sampah.

Dia bersyukur keluarga alamarhum Miskun mendapatkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan JKM itu kata dia dapat meringankan beban kebutuhan keluarga alamarhum Miskun dalam kesehariannya.

"Semua staf dan non ASN yang bekerja di Kelurahan Kowel ini sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ali Oesman saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Oesman komitmen akan ikut mendorong Ketua RT RW dan pengurusnya agar juga mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengaku sangat merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ketika ada stafnya yang sakit dan meninggal mendapatkan santunan.

Ke depan pihaknya akan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan untuk menggaet Ketua RT RW dan pengurusnya agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menyambut baik kolaborasi ini dan akan ikut andil merealisasikan," janjinya.

Nantinya, lanjut Oesman, pihaknya juga akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan agar memberikan sosialisasi kepada Ketua RT RW dan pengurusnya bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu perlu untuk perlindungan jaminan sosial, dan untuk melindungi keselamatan kerja.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved