Pilwali Surabaya

Ratusan Warga Meninggal di Surabaya Ternyata Masuk Calon Pemilih Pilkada Serentak 2024

Sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia masih masuk sebagai calon pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
TribunMadura/ Bobby Constantine Koloway
Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin (tangah, baju putih) saat menghadiri acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 629 orang yang dinyatakan meninggal dunia masih masuk sebagai calon pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya segera memberikan saran perbaikan.

Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses pemuktahiran data pemilih. Yang mana, proses coklit telah berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli lalu.

"Masih ada warga yang seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal dunia, namun ternyata MS (Memenuhi Syarat)," kata Komisioner Bawaslu Surabaya Syafiudin dikonfirmasi di sela acara Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya yang berlangsung di Oakwood Hotel, Surabaya, Rabu (31/7/2024).

Temuan pengawasan tersebut lantas masuk dalam 68 Saran Perbaikan (SP) oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU Surabaya bisa melakukan pencoretan terhadap warga yang bersangkutan.

Menurutnya, salah satu penyebab KPU tidak bisa menyatakan warga tersebut TMS dikarenakan belum adanya Akta Kematian atau Surat Keterangan (SK) Kematian yang bersangkutan. "Karenanya, setelah adanya SP tersebut diharapkan dapat dilakukan penyempurnaan menuju penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," tandas pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya ini.

Selain meninggal dunia, Bawaslu Surabaya juga menemukan sejumlah penyebab lain yang membuat calon pemilih tersebut dinyatakan TMS. Di antaranya, pindah domisili ke luar kota sebanyak 44 orang, alih status dari sipil menjadi anggota TNI sebanyak 4 orang, dan alih status dari sipil menjadi Anggota Polri sebanyak 1 orang.

Sama halnya bagi yang meninggal dunia, Bawaslu juga meminta KPU untuk mencoret masing-masing dari daftar calon pemilih. "Seharusnya memang TMS," katanya.

Sebaliknya, Bawaslu Surabaya juga menemukan beberapa warga yang seharusnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih, namun belum terdaftar. Rinciannya, warga yang pindah domisili di Surabaya sebanyak 26 orang, purna tugas Polri menjadi sipil sebanyak 1 orang dan purna tugas TNI menjadi sipil sebanyak 3 orang.

Pada Pilkada mendatang, diharapkan masing-masing bisa segera mendapatkan hak pilih. "Apabila warga luar kota sudah mengajukan pindah pilih ke dalam kota, seharusnya sudah masuk dalam hal pilih," tandasnya.

Dalam Saran Perbaikan yang diberikan Bawaslu kepada KPU juga memuat masuknya calon pemilih dari kalangan pemilih pemula. "Juga termasuk tata prosedur pelaksanaan Coklit seperti masih adanya penempelan stiker yang belum dilakukan oleh petugas, atau kesalahan lainnya," katanya.

Menurutnya, proses perbaikan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima berbagai masukan masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa belum masuk dalam daftar calon pemilih.

Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tersebut juga menghadirkan Komisi Pemilihan Umum serta Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan siap mendukung proses pemuktahiran data pemilih termasuk dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang dibutuhkan.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menuntaskan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Mencapai 2.251.018 Pemilih, proses coklit selesai setelah berlangsung sejak 24 Juni lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved