Berita Terkini Bangkalan
6 Budak Narkoba di Satu Kamar Mendadak Irit Bicara, 10 Gram Sabu Disita Satnarkoba Polres Bangkalan
Personel Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung enam pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu saat berada di sebuah kamar di Desa Kesek
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Personel Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung enam pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu saat berada di sebuah kamar di Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura.
Di tengah kerumunan enam warga itu, polisi menyita sabu seberat 10,73 gram.
Saat rombongan polisi pimpinan Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz melakukan interogasi atas keberadaan barang bukti sabu itu, keenam orang tersebut mendadak irit bicara dan saling lempar pandang.
Belakangan, sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik pria berinisial IB (43), si pemilik rumah.
Polisi juga menggelandang lima orang lainnya ke balik jeruji Polres Bangkalan.
Mereka adalah MR (37), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Selanjutnya, WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), keempatnya merupakan warga Desa Kesek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 6 pagi, mereka sedang berkumpul dalam kamar."
"Ada yang sedang tiduran,” ungkap Abd Aziz kepada Tribun Madura, Selasa (6/8/2024).
Penggerebekan di rumah tersangka IB itu terjadi pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Selain menyita sabu seberat 10,73 gram yang dikemas dalam tiga kantong plastik, polisi juga menyita tiga unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari menjelaskan, penggerebekan rumah tersangka IB merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang menaruh curiga atas rutinitas di rumah IB.
“Memang di tempat itu sebagai sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai."
"Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,” jelas Kokoh.
Masing-masing dari enam orang tersangka itu, lanjutnya, mempunyai peran berbeda.
Tuan rumah IB adalah pemilik barang, MR bertindak sebagai perantara atau pengambil sabu, dan keempat tersangka lainnya, WR, MF, SA, dan UN berperan sebagai pelayan dari tersangka IB.
“Jadi ketika tersangka IB tidak di rumah, keempat tersangka itu lah yang melayani pembeli."
"Mereka mendapatkan imbalan mengkonsumsi sabu ataupun uang rokok. Mereka memang sudah menjadi target kami,” ujar Kokoh.
Enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Cegah KLB Campak Meluas, Kemenko PMK Apresiasi Kesiapsiagaan RSUD Syamrabu Bangkalan |
![]() |
---|
Kemenag Bangkalan Pastikan Transformasi BP Haji Tak Ganggu Pelayanan Calon Jemaah Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.