Berita Gresik
Ngaku Tak Dijatah Istri, Pria di Bawean Gresik Nekat Nodai Anak Tiri: Khilaf
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan Ahmad Abu Kholis.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan Ahmad Abu Kholis.
Warga Sangkapura, Bawean ini merupakan seorang ayah tiri bejat melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Alasan pria berusia 44 tahun ini sangatlah tidak masuk akal. Sudah tak memiliki pekerjaan tetap. Menikah dengan seorang janda yang bekerja, bukannya bersyukur malah berbuat ngawur.
Anak tirinya sebut saja Mawar yang masih 11 tahun dirudapaksa. Satu kali berhasil. Ketagihan lagi. Disetubuhi lagi. Total, korban mengalami tindakan rudapaksa sebanyak tiga kali.
Kholis mengaku sudah tiga kali menggagahi korban, terhitung sejak awal Juli lalu. Dia kerap memberikan iming-iming uang jajan tambahan kepada korban. Agar tidak mengadu ulah bejatnya kepada siapapun.
Perbuatan bejat ketahuan kakak korban. Perbuatan Ahmad Abu Kholis pun langsung dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Sangkapura. Lalu dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ahmad Abu Kholis pun dibawa berlayar ke Gresik daratan dari pulau Bawean.
Ahmad Abu Kholis kepada petugas mengaku khilaf. Dia beralasan jarang mendapat jatah dari sang istri. Dikarenakan sang istri sibuk bekerja. Beda dengan dirinya yang kerja serabutan.
"Saya mengaku khilaf, karena jarang dijatah istri. Saya sangat menyesal dan minta maaf kepada istri dan anak," kata dia di Mapolres Gresik.
Diketahui, Ahmad Abu Kholis baru menikah dengan ibu korban sejak satu tahun terakhir. Sebelumnya, pria asal Kecamatan Sangkapura itu sudah dua kali menduda.
Pernikahan dengan ibu korban, merupakan pernikahan untuk yang ketiga kalinya dalam hidupnya.
Dikarekanakan tidak punya pekerjaan tetap. Alias serabutan. Dia banyak menghabiskan waktu dirumah. Dia pun dipasrahi menjaga dua anak tirinya yang masih sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari agar dapur tetap mengepul, istrinya pun harus ikut mencari nafkah. Hingga akhirnya jarang berada dirumah. Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada MBP, anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Di tempat yang sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 81 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara pun mencapai 15 tahun penjara.
"Selain itu, korban juga sering mendapat ancaman. Sehingga tidak kuasa menolak ajakan pelaku," terang Hepi.
Kini ayah tiri bejat itu terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 15 tahun lamanya. Merasakan dinginnya lantai penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Kini Sudah DitemukanTerapung di Laut |
![]() |
---|
Ending Kasus Pria Rudapaksa Gadis hingga Hamil seusai Pulang Ngaji di Gresik, Pelaku Kena Batunya |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Kecelakaan Maut Beruntun di Gresik, Truk Asal Madura Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Bulan Depan akan Menikah, Priya Justru Alami Nasib Tragis, Semua karena Ulah Sopir Truk |
![]() |
---|
Penumpang Teriak Panas Saat KMP Gili Iyang Bawean-Gresik Terbakar, Pelampung Jadi Pilihan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.