Berita Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Kronologi 2 Warga Sumenep Diciduk Karena Sabu - Video Penangkapan Pelaku Narkoba

Madura terpopuler Senin (12/8/2024), penangkapan dua warga Kecamatan Lenteng Sumenep karena kasus sabu hingga video penangkapan warga terlibat narkoba

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/TribunMadura.com
Inilah berita Madura terpopuler Senin (12/8/2024), penangkapan dua warga Kecamatan Lenteng Sumenep karena kasus sabu hingga video penangkapan warga terlibat narkoba di Jalan Raya Sumenep. 

Selain itu juga ditemukan didalam bungkus rokok Surya 12, satu unit Handphone merek oppo A53 warna hitam dan satu Handphone merk Oppo A58 Warna Biru.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (10/8/2024).

Berita Madura terpopuler berikutnya, beredarnya video penangkapan di Jalan Raya Trunojoyo Kota Sumenep, Madura pada Jumat (9/8/2024) pukul 11.15 WIB, ternyata dua orang warga Kecamatan Lenteng yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dua orang yang kini sudah berstatus tersangka itu, diantaranya IM (28) asal warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya dan MR (24) asal warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur.

Keduanya sama-sama Kecamatan Lenteng.

"Keduanya ditangkap Polsek Sumenep Kota karena akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Sabtu (10/8/2024).

Barang bukti yang disita dari pelaku, diantaranya berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat  0.29 gram.

Selain itu juga ditemukan didalam bungkus rokok Surya 12, satu unit Handphone merek oppo A53 warna hitam dan satu Handphone merk Oppo A58 Warna Biru.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (10/8/2024).

Ikuti berita seputar Madura terpopuler

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved