Berita Terkini Sumenep

Seorang Warga Kota Sumenep Diciduk Polisi Karena Konsumsi Sabu

SS (41) seorang warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Madura ini diciduk Satresnarkoba setempat pada hari Selasa (13/8/2024)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SS (41) asal Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep ini ditangkap pada hari Selasa (13/8/2024) sekira Pukul 17.45 WIB karena kasus narkoba. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - SS (41) seorang warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Madura ini diciduk Satresnarkoba setempat pada hari Selasa (13/8/2024) sekira Pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 Agustus 2024.

"Waktu kejadian di pinggir jalan kampung, tepatnya di Jl. Akasia Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep," ungkap AKP Widiarti S pada Rabu (14/8/2024).

Dari tangan tersangka SS ini lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti dari terlapor SS berupa satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram.

Selain itu, ada satu unit HP merk Infinix warna gold bersilikon hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan kertas warna putih dan bungkus rokok merk diplomat evo warna biru.

"Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Selanjutnya, SS dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved