Pilgub Jatim 2024
MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, PDIP Jatim Pede Usung Penantang Khofifah-Emil
DPD PDI Perjuangan Jatim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan Jatim menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada.
Berdasarkan putusan itu, partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon kepala daerah sekalipun tidak punya kursi di DPRD.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono alias Kanang mengaku belum mengetahui persis putusan tersebut. Namun jika putusan itu langsung berlaku pada Pilkada serentak 2024 ini, maka PDIP pun tidak akan tinggal diam. PDIP Jatim pun percaya diri bisa mengusung pasangan calon sendiri.
"Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri," kata Kanang saat dikonfirmasi TribunJatim.com dari Surabaya, Selasa (20/8/2024).
Regulasi Pilkada sebelumnya sebagaimana dalam pasal 40 ayat 1 UU Pilkada mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus punya minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu untuk memberangkatkan paslon. Sementara, pada putusan terbaru MK ada sejumlah ketentuan yang membuat syarat relatif ringan karena hanya berpatokan suara.
Untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5 persen suara sah. Ketentuan ini termasuk untuk Jawa Timur yang punya DPT 31 juta lebih. Putusan ini, membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jatim. Sebab pada regulasi sebelumnya PDIP punya jalan terjal lantaran terganjal ambang batas.
Pada Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 21 kursi DPRD Jatim atau belum memenuhi syarat yakni 24 kursi DPRD Jatim. Potensi mengusung kader sendiri terbuka, sebab hingga saat ini Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP belum memutuskan mendukung siapa di Pilgub Jatim 2024.
Bagi Kanang, partainya siap memberangkatkan calon sendiri. Sebab dari infrastruktur dan kesiapan pemenangan, PDIP Jatim jauh lebih siap. Selain itu, Kanang mengakui PDIP juga punya banyak stok kader internal yang mumpuni. Salah satunya adalah nama Tri Rismaharini atau Risma. Mensos yang juga mantan Wali Kota Surabaya itu memang digadang-gadang punya peluang besar. Belakangan nama Risma menguat.
Selain Risma, PDIP juga punya Menpan RB Azwar Anas serta Pramono Anung, Sekretaris Kabinet. Menurut Kanang, sekalipun pendaftaran kurang seminggu, PDIP punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. "Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung," ungkap Kanang.
Dilansir dari Tribunnews.com, MK sebelumnya memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024 Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Reaksi Gus Hans Terhadap Putusan MK soal Pilgub Jatim 2024: Kita Telah Berkesempatan |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siapkan Langkah Khusus Kawal Suara Warga Jatim |
![]() |
---|
Kubu Risma-Gus Hans Pede MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024, Bakal Menang? |
![]() |
---|
Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.