Pilkada Surabaya 2024

Respons Gerindra Surabaya Sikapi Putusan MK: Tidak Mengubah Platform atau Perhitungan Politik Kami

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah akan berimplikasi terhadap dinamika politik di daerah, termasuk Surabaya.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan berimplikasi terhadap dinamika politik di daerah, termasuk Surabaya.

Dinamika tersebut membuka kemungkinan Partai Gerindra untuk mengusung calon kepala daerah, sekalipun tanpa Koalisi.

MK mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk.

Pada daerah seperti Surabaya yang memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa (termuat pada daftar pemilih), partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan akumulasi perolehan suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara partai DPRD Surabaya pada pemilihan legislatif 2024, Gerindra mendapatkan 15,70 persen suara sah (241.231 suara).

Memperoleh 8 kursi DPRD Surabaya, Gerindra menjadi peringkat kedua tertinggi di bawah PDI P (11 kursi).

Dengan perolehan tersebut, Gerindra cukup memungkinkan untuk mengusung pasangan calon, sekalipun tanpa koalisi.

Apalagi, hingga saat ini Partai Gerindra menjadi salah satu partai di Surabaya yang belum menurunkan rekomendasi.

Terhadap perkembangan dinamika terbaru tersebut, Gerindra akan mempertimbangkan dengan cermat.

"Kami akan berkoodinasi dengan pimpinan di DPP dalam menyikapi putusan tersebut," kata Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (20/8/2024).

Cahyo menekankan, keputusan mengusung calon kepala daerah tak hanya sekadar mempertimbangkan syarat pencalonan saja.

Lebih jauh, pihaknya juga mengkaji potensi keterpilihan, kapabilitas memimpin, hingga dinamika politik terhadap partai lain.

Potensi keterpilihan dapat diukur dari hasil survei. Sedangkan kapabilitas memimpin dibuktikan dengan rekam jejak yang jelas.

"Sebagai partai politik, kami memang memiliki tanggungjawab untuk mendorong dan melahirkan pemimpin daerah," kata Cahyo yang juga Anggota DPRD Jatim terpilih ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved