Pilkada Surabaya 2024

Respons Gerindra Surabaya Sikapi Putusan MK: Tidak Mengubah Platform atau Perhitungan Politik Kami

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah akan berimplikasi terhadap dinamika politik di daerah, termasuk Surabaya.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu, 2024. 

"Pemimpin daerah yang pertama dibutuhkan dan dicintai masyarakat, yang kedua mampu mewujudkan cita-cita masyarakat kota yang dipimpin."

"Surabaya memiliki tantangan besar sebagai kota terbesar kedua, etalase ekonomi Indonesia timur, sekaligus penyangga utama IKN (Ibu Kota Nusantara)."

"Maka, kita membutuhkan pemimpin yang kuat, visi yang besar, dan mampu menggandeng semua pihak," jelasnya.

Sekalipun partainya memiliki peluang untuk mengusung calon tanpa koalisi, Cahyo mengisyaratkan akan mengutamakan koalisi di Pilkada.

Baik untuk mengusung kader internal maupun calon dari partai lain.

"Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) menyampaikan kepada kami, membangun bangsa tak bisa sendirian melainkan harus bergandengan tangan dengan seluruh pihak."

"Sehingga, putusan MK ini hingga saat ini tidak mengubah platform atau perhitungan politik kami," katanya.

Di Surabaya, saat ini baru ada satu pasangan calon yang telah mendapatkan rekomendasi, yakni Eri Cahyadi dan Armuji.

Berstatus petahana, keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari PDIP, PKB, PKS, Demokrat, PAN, PPP, dan sejumlah partai non-parlemen.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (20/8/2024) di ruang sidang pleno MK.

Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Ikuti berita seputar Pilkada Surabaya 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved