Berita Malang

Ekspresi Terdakwa James Pemutilasi Istri seusai Divonis Mati PN Malang, Tak Ada Ekspresi Penyesalan

Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Kukuh Kurniawan
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, James Loodewyk Tomatala (kanan) saat akan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (21/8/2024). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG- Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), seusai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Malang pada Rabu (21/8/2024).

Diketahui, James merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korbannya adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).

Sidang sendiri digelar di Ruang Kartika PN Malang sekitar pukul 12.15 WIB. Terdakwa yang memakai rompi berwarna oranye dan memakai peci hitam itu pun langsung duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.

Usai vonis mati dibacakan, raut wajah terdakwa terlihat datar. Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.

Setelah sidang selesai, ia pun digiring petugas untuk masuk ke ruang sel transit PN Malang. Mengetahui adanya awak media yang meliput, terdakwa James langsung melepas peci hitamnya dan dipakai untuk menutupi wajahnya.

Diketahui juga, baik pihak keluarga dari terdakwa maupun korban tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa James tetap memohon dan meminta keringanan hukuman.

"Jadi, terdakwa tetap memohon dan meminta keringanan agar tidak dihukum mati," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/8/2024).

Namun, pihak majelis hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati. Karena unsur-unsur perbuatan terdkakwa, telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

"Putusan tersebut juga telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap motif sebenarnya dari terdakwa James membunuh dan memutilasi korban.

"Jadi sebelumnya atau sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa. Lalu, terdakwa mencari tahu hingga ke tempat kerja korban, namun tidak menemukan keberadaan korban,"

"Lalu di bulan Desember 2023 itu, korban mengikuti gerak jalan dari tempat kerjanya lalu didatangi oleh terdakwa. Setelah itu, korban dipaksa pulang ke rumah," bebernya.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bertanya ke korban selama ini kabur kemana.

"Terdakwa ini juga curiga kalau korban ini selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka dari si terdakwa, tidak terbukti,"

"Karena enggak mengaku, akhirnya korban dipukul hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi tersebut," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved