Berita Sampang

Aulia Rahman, Anggota DPRD Sampang Diamankan Polisi, Kuasa Hukum: Penanganan Kasus Tak Prosedural

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura Aulia Rahman ditetapkan tersangka oleh Polres Sampang atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Kuasa Hukum dari Aulia Rahman, Achmad Bahri saat berada di lingkungan Mapolres Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura Aulia Rahman ditetapkan tersangka oleh Polres Sampang atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Bahkan, politisi Partai Demokrat tersebut telah ditahan setelah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh tim penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres setempat pada (21/8/2024) kemarin.

Atas penahanan Aulia Rahman, Kuasa Hukumnya Achmad Bahri angkat bicara, di mana prosedur penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut dinilai cacat.

Sebab, Aulia Rahman yang notabennya sebagai anggota dewan seharusnya memiliki hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-undang.

Sehingga semua proses dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota dewan harus melalui prosedur hukum Undang-undang yang benar diantaranya, penyidik harus melakukan izin kepada gubernur.

"Begitupun harus mengajukan surat ke DPR dengan tembusan kepada ketua kehormatan. Sedangkan proses hukum terhadap klien kami tidak dilakukan oleh tim penyidik Polres Sampang," ujarnya, Kamis (22/8/2024).

"Jadi klien kami ini dianggap sebagai warga sipil biasa padahal, Aulia Rahman memiliki hak konstitusi yang dilindungi," imbuhnya.

Kemudian, yang membuat dirinya berfikir janggal, saat Aulia Rahman hendak meminta identitas pelapor untuk melapor balik namun, tidak diberitahukan oleh pihak Polres Sampang.

"Klien kami meminta identitas pelapor sejak pertama dipanggil sekaligus diperiksa sebagai terlapor," terangnya.

Meski prosedur penanganan hukum diduga telah dilanggar oleh Polres Sampang, pihaknya tetap menghormati hanya saja, selanjutnya akan mengajukan penangguhan penahanan mengingat Aulia Rahman masih anggota aktif DPRD Sampang.

"Status klien kami saat ini sudah tahanan Polres. Kami akan segera mengajukan penangguhan sementara secepatnya," tuturnya. 

Sementara, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie tidak dapat memberikan keterangan atas penahanan Aulia Rahman.

"Langsung ke Kasat mas," singkatnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved