Berita Terkini Bangkalan

Kaesang Urus Persyaratan Maju Pilkada Jateng, Pendemo di Bangkalan: Belum Cukup Umur

Di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang (UU) Pilkada, muncul pemberitahuan bahwa Kaesang mengurus persyaratan maju Pilkada

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Massa membentangkan kain putih bertuliskan, ‘Indonesia Darurat Demokrasi  saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan sebagai bentuk perlawanan dan penolakan Revisi UU Pilkada, Jumat (23/8/2024) 

Upaya Baleg DPR RI secara terburu-buru melakukan serangkaian rapat untuk merevisi UU Pilkada kemudian memantik gejolak hingga terciptanya aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.

Melihat eskalasi aksi unjuk rasa, DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada.

Namun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa pembatalan rapat paripurna itu dilakukan sebelum aksi unjuk rasa, rapat paripurna batal karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota DPR yang harus hadir dalam rapat.  

Namun bagi Dasuki, pernyataan Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu bukan lah sebuah angin segar untuk kemudian membuat masyarakat menjadi dalam upaya mengawal putusan MK.  

“Kita jangan sampai lengah, kami memberikan catatan bahwa pernyataan Dasco, kami tidak percaya."

"Kami tidak percaya karena Dasco dan KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus tidak layak dipercaya, mereka adalah pengkhianat."

"Bagaimana sebetulnya perlawanan terhadap putusan MK itu adalah gerakan gerakan mereka,” pungkas Dasuki.

Dalam aksinya, perwakilan massa membacakan tiga tuntutan di hadapan pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan; meminta pihak DPRD Bangkalan berkirim surat kepada Baleg DPR RI tentang penolakan agenda Revisi UU Pilkada, mendukung putusan MK agar direalisasikan pada tahun ini, dan terakhir meminta DPRD Bangkalan berkirim surat ke KPU RI melalui KPU Bangkalan agar putusan MK dieksekusi di tahun 2024.  

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fatkurrahman menyatakan pihaknya akan memerintah Sekretariat DPRD Bangkalan untuk membuatkan dan mengirimkan kepada ke pimpinan DPR RI berkaitan poin-poin yang disampaikan dalam unjuk rasa.

“Mungkin dalam 24 jam sudah tiba di DPR RI, segera saya laksanakan. Sayangnya saudara-saudara tidak membawa surat untuk langsung saya tanda tangani."

"Saya sangat mendukung keputusan MK, karena sudah final, tidak akan berubah lagi."

"Saya sangat setuju, tidak ada upaya jegal menjegal di Pilkada 2024,” singkat Fatkurrahman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan itu.

Usai menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan, massa bergerak menuju Kantor KPU Bangkalan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah untuk kembali menggelar aksi serupa, yakni melawan Revisi UU Pilkada.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved