Berita Terkini Bangkalan
Kaesang Urus Persyaratan Maju Pilkada Jateng, Pendemo di Bangkalan: Belum Cukup Umur
Di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang (UU) Pilkada, muncul pemberitahuan bahwa Kaesang mengurus persyaratan maju Pilkada
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang (UU) Pilkada, muncul pemberitahuan bahwa anak bungsu Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep sudah mengurus sejumlah berkas untuk persyaratan maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah di Pilkada 2024.
Kabar tentang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diangkat dalam gelaran aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan, Jumat (23/8/2024), sebagai wujud perlawan terhadap Revisi Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami juga memantau perkembangan melalui media pemberitaan seperti di Tribunnews dan media-media pemberitaan nasional lainnya."
"Ternyata Kaesang mengurus persyaratan pencalonan. Padahal putusan MK, umur Kaesang tidak memenuhi syarat,” ungkap korlap aksi, Rahmat Dasuki kepada Tribun Madura di halaman Gedung DPRD Bangkalan.
Dikutip dari Tribunnews.com, ada tiga surat yang diurus Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024.
Pertama adalah surat tidak pernah tercatat sebagai terdakwa, kedua yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan ketiga adalah tidak memiliki tanggungan utang.
Pengurusan tiga surat keterangan sekaligus oleh Kaesang itu, disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Jawa Tengah.
“Ini ada strategi apa, manipulasi apa yang dilakukan para elit politik."
"Para elit kekuasaan telah sampai melewati batas, dan sampai pada batas akhir kita tunjukkan bahwa rakyat bisa mendongkel kekuasaan, bisa menunjukkan bahwa kita bisa merebut kembali kedaulatan,” tegas Dasuki.
Sekedar diketahui, ketiga surat keterangan itu diurus Kaesang bersamaan dengan keluarnya putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan ambang batas usia pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah karena usianya masih 29 tahun.
Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Namun sehari setelah putusan MK atau pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan itu dengan merevisi UU Pilkada.
DPR menggunakan tafsir hukum Mahkamah Agung (MA) bernomor P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon, 30 tahun terhitung saat pelantikan calon terpilih.
Kronologi Mahasiswa Jombang Jadi Korban Pencurian Motor di Kantor PMI Bangkalan |
![]() |
---|
Serunya Lomba Nyunggi Tempeh di Bangkalan, Emak-Emak Unggul Telak |
![]() |
---|
Harap-harap Cemas Kejelasan Usulan Remisi, Warga Binaan Rutan Bangkalan Gembira Ikut Lomba Agustusan |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI ke-80, Nakes RSUD Syamrabu Bangkalan Kompak Kenakan Atribut Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Tegas Tolak Jual Beli Jabatan: Mutasi Berdasarkan Kinerja! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.