Berita Terkini Sampang

Aksi 2 Pelaku Curanmor di Sampang Terhenti, Kepergok saat Mondar-Mandir Cari Sepeda Motor Sasaran

Aksi dua pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Dok Satreskrim Polres Sampang
Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan ke dua tersangka spesialis curanmor di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi dua pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024).

Pasalnya, pelaku bernisial R (29) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya dan H (18) Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong Sampang itu diringkus pihak kepolisian setempat.

Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang tengah menjalankan kegitan kring serse di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang pada Senin (2/9/2024) sekitar 10.00 wib.

Tiba-tiba melihat dua pria yang tidak lain adalah ke dua tersangka, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terpantau mencurigakan.

Mereka mondar-mandir seakan mencari sasaran.

"Atas kecurigaan itu anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pembuntutan."

"Setelah pantas dinilai sebagai pelaku kejahatan petugas memperhatikan mereka," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

Saat di lokasi pemberhentian, petugas seketika menggeledah tersangka dan ditemukan kunci T atau alat yang dibiasa digunakan untuk melancarkan aksi Curanmor.

Tak hanya itu, petugas juga langsung menginterogasi ke dua tersangka dan hasilnya mengejutkan.

Tersangka mengakui sebagai pelaku curanmor.

Bahkan menunjukkan kendaraan curian yang disimpan di belakang rumah warga Desa Taddan.

"Di lokasi penyimpanan ada sepeda motor curian jenis Honda Beat warna merah dan diinterogasi lagi, kemudian ditemukan lagi satu sepeda curian Honda beat warna hitam," terangnya.

Dua kendaraan curian tersebut diperoleh di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang dan Jalan Hasyim Ashari.

"Akibat perbuatannya, ke dua tersangka di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved