Berita Terkini Sampang
Aksi 2 Pelaku Curanmor di Sampang Terhenti, Kepergok saat Mondar-Mandir Cari Sepeda Motor Sasaran
Aksi dua pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi dua pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024).
Pasalnya, pelaku bernisial R (29) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya dan H (18) Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong Sampang itu diringkus pihak kepolisian setempat.
Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang tengah menjalankan kegitan kring serse di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang pada Senin (2/9/2024) sekitar 10.00 wib.
Tiba-tiba melihat dua pria yang tidak lain adalah ke dua tersangka, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terpantau mencurigakan.
Mereka mondar-mandir seakan mencari sasaran.
"Atas kecurigaan itu anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pembuntutan."
"Setelah pantas dinilai sebagai pelaku kejahatan petugas memperhatikan mereka," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.
Saat di lokasi pemberhentian, petugas seketika menggeledah tersangka dan ditemukan kunci T atau alat yang dibiasa digunakan untuk melancarkan aksi Curanmor.
Tak hanya itu, petugas juga langsung menginterogasi ke dua tersangka dan hasilnya mengejutkan.
Tersangka mengakui sebagai pelaku curanmor.
Bahkan menunjukkan kendaraan curian yang disimpan di belakang rumah warga Desa Taddan.
"Di lokasi penyimpanan ada sepeda motor curian jenis Honda Beat warna merah dan diinterogasi lagi, kemudian ditemukan lagi satu sepeda curian Honda beat warna hitam," terangnya.
Dua kendaraan curian tersebut diperoleh di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang dan Jalan Hasyim Ashari.
"Akibat perbuatannya, ke dua tersangka di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP," tegasnya.
Ikuti berita seputar Sampang
Gedung Sekolah Rusak Parah Sejak 2015, DPRD Sampang Desak Pemkab Prioritaskan SDN Bunten Barat 3 |
![]() |
---|
Harga Benih Padi Hibrida Tembus Rp250 Ribu, Petani Sampang Butuh Solusi Nyata dari Pemerintah |
![]() |
---|
Korban Meninggal Insiden Ponpes Al Khoziny Asal Sampang Bertambah, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
7 Wakil Sampang Ikuti ToT KDKMP, Siap Jadi Fasilitator Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
3 Syarat Utama SLHS bagi SPPG di Sampang: Pelatihan, Inspeksi, dan Uji Lab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.