Berita Terkini Sumenep

Kapolres Beber Kronologi Penangkapan Pria di Desa Bragung Sumenep Karena Kasus Narkoba

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan kronologi pengungkapan tersangka HG (23) karena kasus narkoba jenis sabu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Seorang warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep bernama HG (23) ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (20/9/2024) pukul 15.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan kronologi pengungkapan tersangka HG (23) karena kasus narkoba jenis sabu dengan berat 2,59 gram pada Jumat (20/9/2024).

Sekira pukul 15.00 WIB di area persawahan yang terletak di Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka HG.

"Saat ditangkap tersangka HG waktu berada di area persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Senin (23/9/2024).

Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti itu digenggam dengan menggunakan tangan kanan, dan ketika dilakukan interograsi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram diakui milik tersangka," sebutnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ikuti berita seputar Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved