Berita Gresik

Paman Bejat asal Menganti Gresik Nekat Nodai Keponakan yang Masih Remaja

Paman bejat asal Menganti, Gresik diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Tampang paman bejat asal Menganti menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Senin (30/9/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK– Paman bejat asal Menganti, Gresik diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka Bernama Sunoto berusia 51 tahun ini tega menodai keponakannya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Pria paruh baya asal Menganti ini diamankan ke kantor polisi. 

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan bejat paman asal Menganti ini. Orang tua korban menitipkan korban kepada tersangka dengan harapan memberikan rasa aman. Alih-alih mendapatkan rasa aman, korban malah menjadi sasaran keberingasan hawa nafsu.

Perbuatan bejat ini terbongkar saat ibu korban mengetahui putrinya mengeluh. Diketahui putrinya itu akibat perbuatan cabul pamannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan  bahwa korban mengalami aksi pencabulan terhitung sejak pertengahan Agustus lalu. Parahnya, ibu korban juga pernah mengalami perbuatan serupa, saat masih berusia remaja. Berdasarkan fakta tersebut, ibu korban merasa sakit hati. Lalu, memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik," kata Aldhino sapaan akrabnya, Senin (30/9/2024).

Tersangka Sunoto kerap melancarkan aksi bejat kepada korban saat kondisi rumah sedang sepi. Korban biasa dititipkan oleh orang tuanya ketika sedang bekerja. Agar bisa bermain dan beraktifitas dengan sepupu yang lainnya. Namun pada saat kondisi rumah kosong, kesempatan itu digunakan untuk melakukan perbuatan tidak pantas.

Dihadapan penyidik, Sunoto mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya. Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Salah satunya Anggota DPRD Gresik Syaikhu Busiri merespon adanya aksi kekerasan seksual kepada anak. Pihaknya berharap agar P2TP2A turun tangan mendampingi korban selama proses hukum bergulir. Tidak terkecuali menangani dampak psikologis korban.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan hal wajib sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Terlebih, dampak trauma psikologis juga sangat berpengaruh bagi masa depan korban.

"Harus diupayakan agar korban dijauhkan kehidupannya dari pelaku. Masa depan korban harus dikawal sampai benar-benar siap dilepas setelah lewat masa traumanya," kata pria yang akrab disapa Cak Cu ini.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved