Berita Terkini Surabaya

3 Remaja Begal Bersenjata Resahkan Warga 2 Kabupaten Diciduk Jatanras Polda Jatim

Sepak terjang tiga orang remaja anggota komplotan begal motor bersenjata parang yang beraksi di dua kabupaten wilayah Jatim; Pasuruan dan Probolinggo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Luhur Pambudi
Sepak terjang tiga orang remaja anggota komplotan begal motor bersenjata parang yang beraksi di dua kabupaten wilayah Jatim; Pasuruan dan Probolinggo, berhasil digagalkan Anggota Tim Jatanras Polda Jatim.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sepak terjang tiga orang remaja anggota komplotan begal motor bersenjata parang yang beraksi di dua kabupaten wilayah Jatim; Pasuruan dan Probolinggo, berhasil digagalkan Anggota Tim Jatanras Polda Jatim

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan, yakni Tersangka MWK (24) bertindak sebagai perencana aksi pembegalan. 

Kemudian, Tersangka AMN (22) bertindak sebagai penyedia kendaraan motor Honda Supra sarana aksi pembegalan. 

Dan, Tersangka HMT (20) bertindak sebagai penjual kendaraan motor hasil membegal milik korban. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya masih mengejar seorang pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pembegalan dari komplotan tersebut. 

Profilnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sosok tersebut merupakan eksekutor penjambretan yang lebih sering beraksi merampas motor milik warga. 

Disinyalir, sosok buronan tersebut juga memiliki komplotan anggota begal lain yang masih berkeliaran di Pasuruan dan Probolinggo. 

"Dari hasil pemeriksaan, yang lebih aktif ya si DPO. Karena dia lebih senior dan jam terbang tinggi."

"Kalau dari pengakuan mereka bertiga, baru sekali diajak oleh si DPO," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (4/10/2024). 

Komplotan begal tersebut terbilang nekat.

Bukannya beraksi pada malam hari, karena situasi cenderung sepi, ternyata mereka memilih beraksi pada siang hari di beberapa titik jalanan yang sepi. 

Jumhur mengungkapkan, titik jalanan yang biasanya sepi pada siang hari, adalah jalanan penghubung antar perkampungan atau kecamatan yang membelah ladang dan sawah. 

Tidak ada target khusus tertentu bagi komplotan begal itu untuk mengincar korban perampasan motor. 

Selama terdapat pengendara motor tampak lemah; emak-emak atau pelajar perempuan terpantau melintas di ruas jalan tersebut, komplotan begal itu bakal mulai menguntit dan mengeksekusinya. 

Tersangka bakal membuntuti kendaraan korbannya lalu memepetnya seraya mengacungkan parang panjang, hingga korban panik dan terjatuh. 

Saat korban berkalang tanah terjerembab jatuh, para komplotan begal mulai menjalankan aksinya membawa kabur motor korban. 

"Yang dirampas adalah motor Revo tahun 2002. BB yang kami amankan ada 1 pedang."

"Jadi mereka saat beraksi di tengah jalan, jam 15.00, jalanan sepi, langsung memepet korban sampai jatuh. Lalu motor korban dirampas," katanya. 

Komplotan tersebut menjual motor hasil curian tersebut kepada penadah di kawasan Pasuruan seharga kisaran Rp3-4 juta. 

Jumhur menyebutkan, uang hasil menjual motor hasil membegal dipakai para tersangka untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup. 

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 12 tahun. 

"Mereka saat beraksi dalam keadaan sadar. Mereka (bernyali) karena didukung lokasi yang sepi."

"Kalau siang perkebunan tebu sepi. Di Pasuruan dan Probolinggo," pungkasnya. 

Ikuti  berita seputar Surabaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved